Mantan Dirjen Pajak Sebut Sebaiknya DJP di Bawah Presiden, Ini Alasannya
"Semakin lengkap kewenangan otoritas pajak, diharapkan semakin baik sistem perpajakan sebuah negara," kata Hadi, Selasa (28/9/2021).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebaiknya bertanggungjawab langsung kepada presiden, tidak lagi melalui Kementerian Keuangan.
"Semakin lengkap kewenangan otoritas pajak, diharapkan semakin baik sistem perpajakan sebuah negara," kata Hadi, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya, pajak saat ini merupakan sebuah instrumen penting di dalam jalannya sebuah pemerintahan, dan tulang punggung keberlangsungan sebuah negara.
"Pungutan pajak merupakan sumber utama penerimaan sebuah negara. Hal tersebut berlaku pada negara di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia," ucapnya.
Baca juga: DJP Belum Bahas Soal RUU KUP
"Pungutan pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara dalam APBN. Bahkan nilai penerimaan pajak dapat mencapai lebih dari 80 persen dari total penerimaan negara," sambung Hadi.
Hadi memaparkan, ide reformasi kelembagaan pada reformasi perpajakan sebenarnya bukan hal baru karena sudah pernah dilontarkan pada 2003.
Bahkan, kata Hadi, usul tersebut secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang APBN 2004.
Sejalan dengan ide tersebut, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 secara implisit juga mengatur reformasi kelembagaan tersebut. Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur perlunya dibentuk bank data perpajakan.
"Dalam pasal tersebut diatur bahwa perlu adanya pengaturan pelaksanaan berbentuk peraturan pemerintah. Hal tersebut memberi arti perlunya sebuah lembaga yang melaksanakan bank data perpajakan tersebut dan bertanggung jawab langsung kepada presiden," paparnya.
Namun, PP tersebut tidak terbentuk dan akhirnya pemerintah menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan setelah mendapat masukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"PP yang telah terbentuk tersebut tidak serta merta dapat dijalankan. Inkonsistensi pengaturan yang tidak selaras dengan UU diduga menjadi penyebab utama nyawa Pasal 35A UU Nomor 28 Tahun 2007 tidak dapat hidup," ucapnya.
Hadi menyebut, reformasi kelembagaan DJP juga pernah diusulkan Presiden Joko Widodo untuk diatur dalam undang-undang melalui surat Presiden nomor R-28/Pres/05/2016 mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca juga: DJP Apresiasi Perusahaan Swasta Patuh Bayar Pajak
RUU KUP Pasal 95 ayat (2) yang berbunyi Lembaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"Ini disampaikan kepada DPR guna mendapatkan persetujuan. Namun belakangan, Menteri Keuangan mengesahkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.01/2016 yang diduga menganulir jalannya reformasi kelembagaan DJP tersebut," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.