Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendes PDTT: Transparansi Jamin Hak Warga Desa untuk Kontrol Pembangunan

Prinsip keterbukaan ini menjamin hak warga desa untuk aktif mengontrol jalannya pembangunan desa.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mendes PDTT: Transparansi Jamin Hak Warga Desa untuk Kontrol Pembangunan
Ist
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar Memberikan Sambutan dan Memberikan Penghargaan kepada 10 Desa Terbaik dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dalam Acara Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2021, Selasa (28/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN – Pemerintah Desa harus menjamin keterbukaan informasi bagi setiap warga desa.

Prinsip keterbukaan ini menjamin hak warga desa untuk aktif mengontrol jalannya pembangunan desa.

“Keterbukaan informasi merupakan prinsip dasar clean and good governance. Keterbukaan informasi menjadi kontrol terhadap pemerintah agar dalam menjalankan pemerintahan tidak keluar dari rel menuju tujuan yang ditetapkan," ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, saat menghadiri Right To Know Day yang digelar Komisi Informasi di ICE BSD City, Selasa (28/9/2021).

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian apresiasi implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada 10 Desa Terbaik se-Indonesia.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi Informasi Gede Narayana. Selain itu juga hadir Sekjen Kemendesa PDTT Taufik Madjid.

Pria yang juga kerap disapa Gus Menteri ini mengatakan perlu kolaborasi antar banyak pihak, termasuk partisipasi aktif warga, dalam pembangunan desa.

Baca juga: Wapres: Transformasi dan Digitalisasi Informasi Jadi Kunci Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik

Untuk itulah, diperlukan keterbukaan pemerintah, termasuk pemerintah desa, terkait kebutuhan pembangunan, aktivitas pembangunan, dan hasil pembangunan.

Berita Rekomendasi

"Dengan keterbukaan, melalui responsibilitas perangkat desa, saya meyakini, 74.961 desa di Indonesia akan mengantarkan Indonesia pada pintu gerbang kemajuan," katanya.

Gus Menteri menegaskan prinsip keterbukaan informasi juga dilakukan di level Kemendesa PDTT.

Untuk menjamin keterbukaan informasi tersebut, Kemendes PDTT menyediakan Call Center yang melayani kebutuhan masyarakat, melalui surat, email, maupun telepon langsung.

Pengaduan diolah melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Pengaduan Terpadu atau Sipemandu (sipemandu.kemendesa.go.id) yang merangkum seluruh aduan warga.

“Sipemandu telah meraih juara nasional “Pendorong Perubahan Terbaik” pada Kompetensi SPAN LAPOR KemenPAN-RB,” katanya.

Gus Menteri mengungkapkan keterbukaan informasi ini menjadi bagian penting dari Program SDGs Desa.

Dengan program ini maka data-data terkait profil desa bisa diakses dengan mudah.

"SDGs Desa menyederhanakan desa dalam mengumpulkan data, serta memanfaatkannya untuk menyusun perencanaan pembangunan desa, memilih prioritas kegiatan dan memantau keberhasilan kegiatan," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Halim mengatakan, dengan SDGs Desa, Pembangunan Desa akan berjalan diatas prinsip No One Left Behind.

Pembangunan yang tidak meninggalkan satu orangpun terlewatkan dalam aktivitas pembangunan desa.

"Kerja-kerja pembangunan, tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, membangun desa tidak akan berhasil kalau hanya menjadi monopoli pemerintah desa saja," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas