Sistem Terintegrasi, Tanpa Ponsel Calon Penumpang Kereta Api Bisa Melakukan Perjalanan
Masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi lagi untuk bepergian, baik itu untuk transportasi udara maupun kereta api.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan beberapa alternatif untuk menjawab keluhan masyarakat yang tidak dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun harus beraktivitas.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengungkapkan, salah satu solusi yang diberikan adalah berkolaborasi dengan berbagai aplikasi lain yang sudah banyak dipakai masyarakat, seperti Gojek, Grab, Traveloka, Tokopedia, Tiket.com, Jaki, LinkAja, dan lainnya.
Setiaji mengatakan, dengan integrasi tersebut maka masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi lagi untuk bepergian, baik itu untuk transportasi udara maupun kereta api.
Menurut Setiaji, tanpa ponsel pun calon penumpang KA bisa melakukan perjalanan karena validasi penumpang sudah dilakukan pada pembelian tiket.
Ia mengatakan hal ini dimungkinkan karena sistem telah terintegrasi dari layanan faskes atau lab hingga pembelian tiket di platform daring.
Sedangkan untuk penumpang pesawat, validasi bisa dilakukan lewat pengecekan NIK di bandara dan akan muncul status yang bersangkutan bila layak bepergian atau tidak.
"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," ujar Setiaji dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 dan 2, Akses pedulilindungi.id atau Tunggu SMS dari 1199
Sementara bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, mereka bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.
Caranya dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.
"Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self-check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri," ujar Setiaji.
Lebih lanjut Setiaji menyampaikan bahwa aplikasi PeduliLindungi banyak sekali keterkaitannya dengan pengendalian Covid-19, seperti dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, hingga telemedisin dan layanan obat gratis.
Aplikasi ini juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina. Setiaji mengatakan integrasi sistem tersebut bakal meluncur pada Oktober mendatang.
Di saat yang sama kata Setiaji, Kemenkes juga berencana membuka akses agar pengguna tak perlu memasang (instal) aplikasi PeduliLindungi secara terpisah sehingga fitur-fiturnya bisa dibuka di 11 aplikasi lain mulai Oktober 2021 mendatang.
Baca juga: Mulai Oktober, Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses di Aplikasi Gojek, Grab, dan Tokopedia
11 aplikasi yang bisa mengakses fitur PeduliLindungi itu yakni Gojek, Grab, Tokopedia, Tiket.com, DANA, Livin' by Mandiri, Traveloka, Cinema XXI, LinkAja!, GOERS, dan JAKI.