Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menyambungkan E-wallet di www.prakerja.go.id, Cek Insentif Prakerja, hingga Sebab Gagal Cair

Simak cara menyambungkan e-wallet di www.prakerja.go.id, cek insentif Prakerja hingga sebab insentif gagal cair.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Menyambungkan E-wallet di www.prakerja.go.id, Cek Insentif Prakerja, hingga Sebab Gagal Cair
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta Kartu Prakerja Gelombang 21 wajib menyambungkan akun Prakerja dengan e-wallet masing-masing.

Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapat dana insentif yang akan dikirim ke akun Prakerja masing-masing melalui e-wallet.

Sehingga, kamu harus mengecek notifikasi pada dashboard akun di www.prakerja.go.id.

Adapun e-wallet yang dapat digunakan adalah OVO, LinkAja, GoPay, dan DANA.

Jika kamu termasuk penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 dan telah mendapat sertifikat pelatihan pertama, maka kamu harus segera menyambungkan e-wallet ke akun Prakerjamu.

Hal ini dimaksudkan agar dana insentif dari Prakerja tidak hangus.

Baca juga: Solusi Jika Pelatihan Kartu Prakerja Bermasalah, Tips Pilih Pelatihan, hingga Bocoran Gelombang 22

Sebelum, menyambungkan akun Prakerja dengan e-wallet milikmu, perhatikan syarat berikut ini, dikutip dari prakerja.go.id:

Berita Rekomendasi

1. Pastikan nomor rekening bank dan e-wallet merupakan atas namamu sendiri, yaitu (menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja).

2. Jika memilih e-wallet, pastikan kamu telah mempunyai akun e-wallet di salah satu mitra Prakerja (OVO, LinkAja, GoPay, DANA).

3. Pastikan nomor HP yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon akun e-wallet/e-money milikmu.

4. Akun e-wallet milikmu sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (Know Your Customer) yaitu telah melakukan verifikasi KTP dan swafoto.

Setelah kamu memenuhi syarat di atas, kamu dapat menyambungkan e-wallet milikimu ke akun Prakerja.

Untuk langkah selanjutnya, simak cara berikut ini.

Cara menyambungkan rekening e-wallet ke akun Prakerja di www.prakerja.go.id:

1. Login ke akun milikmu di www.prakerja.go.id;

2. Masuk ke dashboard akunmu;

3. Pada bagian Rekening, klik Sambungkan Rekening;

4. Pilih bank atau e-wallet pilihanmu, lalu klik Sambungkan;

5. Pastikan data yang kamu masukkan sudah benar;

Pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet milikmu yang telah KYC atau e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium.

7. Jika nomor HP sudah benar, klik Aktifkan atau Konfirmasi;

8. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HPmu;

9. Jika kamu salah memasukkan OTP lebih dari empat kali, maka kamu harus menunggu dan mencoba kembali setelah satu jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar;

10. Tunggu hingga muncul tulisan Rekening Tersambung!

Baca juga: Cek Dashboard www.prakerja.go.id setelah Selesai Pelatihan Pertama, Lalu Ikuti Pelatihan Kedua

Setelah pelatihan pertamamu selesai dan sudah memberikan rating serta review, kamu akan mendapat insentif dari Prakerja dengan menerima notifikasi terlebih dahulu di dashboard.

Adapun jenis dana insentif dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah) perbulan selama 4 (empat) bulan;

2. Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.

Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan simak ketentuan penerima insentif Prakerja berikut ini, dikutip dari prakerja.go.id.

Baca juga: Cara Mudah Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Berikut Jenis Pelatihan yang Bisa Dibeli

Ketentuan Penerima Dana Insentif Prakerja

Jika kamu lolos menjadi penerima Kartu Prakerja Gelombang 21, kamu akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:

1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.

2. Jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama.

Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

3. Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard-mu, paling lambat sebelum 15 Desember 2021.

4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

6. Manajemen Pelaksana harus menerima laporan penyelesaian pelatihan pertamamu dari Platform Digital paling lambat tanggal 15 Desember.

Jadi, pastikan kamu menyelesaikan pelatihan pertama dan berikan rating dan review secepatnya agar insentifmu tidak hangus.

Baca juga: Login www.prakerja.go.id, Ikuti Pelatihan Pertama untuk Dapat Insentif, Begini Caranya

Penyebab Insentif Prakerja Gagal Dicairkan

Insentif kamu bisa gagal dicairkan apabila:

1. Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard kamu.

2. Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard kamu.

3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif.

4. Akun e-wallet kamu belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).

5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Perlu diketahui, mengingat banyaknya jumlah peserta Prakerja, pencairan dana insentif memakan waktu kurang lebih 3-5 hari sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun Prakerjamu.

Jika dalam waktu lebih dari lima hari kamu belum mendapat insentif setelah mendapat notifikasi, hubungi contact center Prakerja di Formulir Pengaduan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Apa Itu Kartu PraKerja

Simak juga kisah Nur Ian yang masih bertahan dengan layar tancap kelilingnya di tengah film digital dan pandemi dalam CERITA URBAN di bawah ini:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas