Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI ke KPK soal Pengungkapan King Maker di Perkara Pinangki
Dalam persidangan yang digelar Rabu (29/9/2021) siang, gugatan MAKI tidak diterima oleh Hakim tunggal Morgan Simanjuntak.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
![Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI ke KPK soal Pengungkapan King Maker di Perkara Pinangki](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hakim-tunggal-pengadilan-negeri-jakarta-selatanhh.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan rampung membacakan putusan atas gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam ini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan yang digelar Rabu (29/9/2021) siang, gugatan MAKI tidak diterima oleh Hakim tunggal Morgan Simanjuntak.
Gugatan ini berkaitan dengan desakan MAKI terhadap KPK untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA oleh Pinangki Sirna Malasari Cs untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.
Tidak diterimanya gugatan itu lantaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKI sebagai lembaga swadaya masyarakat yang juga bertindak sebagai pemohon telah lewat masa berlakunya.
Baca juga: Putusan Praperadilan MAKI Terhadap KPK Soal King Maker Pinangki Bakal Dibacakan Rabu Pekan Ini
Dalam hal ini, MAKI dinyatakan belum memperpanjang permohonan SKT tersebut.
"Surat keterangan terdaftar MAKI telah lewat masa berlakunya. MAKI belum memperpanjang permohonannya, atau legal standing," kata Hakim Morgan dalam persidangan, Rabu (29/9/2021).
Tidak hanya MAKI, LP3HI yang dalam hal ini sebagai pemohon dua, dinyatakan juga bukan organisasi yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum.
Sebab, untuk memiliki legal standing dalam persidangan, suatu organisasi harus berbadan hukum, sedangkan LP3HI bukan organisasi yang berbadan hukum.
Atas dasar itu, kedua pemohon kata Hakim Morgan dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan gugatan.
"Dan oleh karena itu pemohon satu dan dua tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan sehingga permohonan praperadilan yang diajukan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Morgan di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Morgan menambahkan, karena MAKI dan LP3HI tidak mempunyai legal standing, maka dalil-dalil dalam permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Atas hal itu, hakim menyatakan jika permohonan gugatan praperadilan pada persidangan ini tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap Morgan seraya menutup persidangan.
Gugatan MAKI terhadap KPK
MAKI mendesak KPK untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara yang suap yang menjerat eks jaksa Pinangki Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.
"Saya hanya ingin KPK itu mengejar King Maker itu, hakim Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan ada, tapi belum ditemukan sehingga berkas nya dari KPK itulah yang saya gugat hari ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui awak media setelah persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Dalam gugatannya, MAKI menuding KPK telah menghentikan penyidikan perkara suap yang menjerat eks Pinangki terkait perkara tersebut.
Boyamin mengatakan, pihaknya akan membongkar sosok King Maker dalam kasus yang melibatkan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut melalui bukti transkrip percakapan yang dibawa dirinya dalam persidangan.
"Kalo dari pemahaman saya King Maker ini kembali lagi ini oknum, ada saya beri dua pilihan, oknum penegak hukum atau oknum politisi," ucap Boyamin.
Diketahui, kasus suap pengurusan fatwa ditangani oleh Kejaksaan Agung. Belakangan, KPK menyatakan melakukan supervisi atas perkara tersebut.
Namun, supervisi itu dinyatakan selesai seiring kasus tersebut juga selesai di persidangan.
Dalam perkara itu, Pinangki divonis hukuman 4 tahun penjara dan Djoko Tjandra 3,5 tahun penjara.
MAKI mempersoalkan KPK yang tidak mengusut tuntas perkara tersebut. Sebab, dinilai ada sejumlah hal yang belum diproses. Salah satunya soal sosok King Maker.
Padahal, kata Boyamin, pihaknya sudah memberikan sejumlah bahan kepada KPK. Termasuk soal transkrip yang menyinggung sosok itu.
"Jadi sekarang tugasnya bukan supervisi, supervisi oke di hentikan karena sudah sidang perkara nya tapi kemudian kewajibannya itu kan sesuai karena di berikan kepenindakan sesuai surat mereka kan berarti harus mengambil alih perkara nya," ucapnya.
Boyamin menyebut isi transkrip itu berisikan materi pembicaraan dua orang saksi antara PS dan AD dalam perkara pengurusan fatwa bagi Djoko Tjandra.
Dalam pembicaraan itu, Boyamin menyebut keduanya beberapa kali menyinggung sosok King Maker.
Diberitakan sebelumnya, dalam gugatannya, ada lima petitum yang diajukan MAKI. Dua poin utamanya ialah:
1. Menyatakan secara hukum TERMOHON (KPK) telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara tidak sah menurut hukum terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali;
2. Memerintahkan TERMOHON (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan Penyidikan terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
Boyamin menyebut ada 7 materi dalam gugatan praperadilan yang akan dibacakan dalam sidang.
Salah satunya, ia menilai KPK menelantarkan perkara ini dengan menghentikan supervisi.
"Mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan Perkara Korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari," sebutnya.