Kebakaran Lapas Tangerang Karena Arus Pendek Listrik, Polisi: Instalasi Dipasang Bukan oleh Ahlinya
Tiga tersangka baru dinilai alpa menyebabkan kebakaran Lapas Tangerang karena menangani instalasi listrik yang tidak sesuai keahlian bidangnya.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 orang.
Ketiga tersangka itu berinisial JMN, PBB, dan RS yang dipersangkakan dalam pasal 188 KUHP.
Mereka dinilai alpa menyebabkan kebakaran Lapas Tangerang karena menangani instalasi listrik yang tidak sesuai keahlian bidangnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dalam Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyebab kebakaran itu dipastikan karena adanya korselting listrik.
Korsleting itu diduga akibat pemasangan instalasi yang tidak benar yang dilakukan oleh satu di antara tiga tersangka tersebut.
"Jadi tersangka JMN adalah warga binaaan. Ia diminta bantuan untuk memasang listrik dan menginstalasi kabel-kabel di blok C2 Lapas yang akhirnya menjadi kebakaran. Dia juga memang bukan ahli di bidangnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Penyidik mengetahui hal itu usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Instalasi pemasangan listrik yang dilakukan oleh JMN atas perintah oleh tersangka PBB.
PBB adalah pegawai lapas untuk bagian umum.
Yusri menambahkan, dari hasil penyidikan itu diketahui pemasangan instalasi listrik di Lapas berusia 42 tahun itu merupakan tanggung jawab dari tersangka inisial RS.
RS adalah Kasubag Umum Lapas Kelas I Tangerang.
"RS ini atasan langsung dari PBB. Jabatan dia sebagai (kepala) bagian umum di Lapas Kelas I Tangerang," terang Yusri.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, bahwa penyidikan saat ini belum menemukan adanya unsur kesengajaan.
Sebelumnya, ada dugaan kesengajaan dalam peristiwa kebakaran maut yang dipicu korsleting listrik.
Baca juga: Enam Keluarga Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bakal Gugat Pemerintah Lewat PTUN
"Sejauh ini belum ditemukan unsur kesengajaan. Bahwa berdasarkan gelar perkara, sepakat tidak ada kesengajaan tapi lalai sebagai unsur yang paling kuat dalam persangkaaan kasus ini," jelas Tubagus.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
Tiga tersangka itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.