Komnas HAM Harap Dapat Penjelasan Langsung Presiden Terkait 56 Pegawai KPK yang Direkrut Polri
Komnas HAM berharap dapat penjelasan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 56 pegawai KPK yang akan direkrut Polri.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM berharap dapat penjelasan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 56 pegawai KPK yang akan direkrut Polri.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan ide yang ditawarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo jika dipahami secara mendalam dapat diartikan sebagai sikap presiden.
Anam mempertanyakan apakah langkah tersebut bagian dari tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Komnas.
Baca juga: Daripada Direkrut Kapolri, Abraham Samad Sebut Jokowi Lebih Baik Angkat 57 Pegawai Jadi ASN di KPK
Ia juga mempertanyakan jika demikian apakah pelaksanaan rekomendasi tersebut sebagian atau seluruhnya.
"Oleh karenanya penting bagi Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan dari presiden secara langsung. Apakah ini merupakan bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas," kata Anam kepada Tribunnews.com pada Rabu (29/9/2021).
Anam mengingatkan satu di antara rekomendasi Kommas HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK adalah pemulihan menjadi ASN berdasarkan perintah Undang-Undang terkait alih status.
Artinya, kata dia, dalam proses tersebut sistem umum bagi ASN yang melamar tidak boleh diterapkan.
"Selain itu temuan faktual Komnas menyatakan pelaksanaan dari TWK melanggar HAM, salah satunya lahir karena proses melanggar hukum, terselubung dan ada yang ilegal," kata Anam.
Baca juga: Meski Apresiasi Keinginan Kapolri, 56 Pegawai Nonaktif KPK Masih Tunggu Sikap Jokowi
Anam melanjutkan kondisi tersebut harus tetap dijadikan konteks dalam dasar kebijakan presiden.
Selain itu, kata dia, presiden juga pernah membuat arahan yang intinya tidak boleh merugikan pegawai KPK di mana arahan tersebut pula yang menjadi salah satu dasar rekomendasi di samping putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dari beberapa hal di atas rekomendasi kami, tetap kami jadikan rujukan utama. Dan kami berharap mendapat penjelasan langsung presiden terkait subtansi penjelasan Kapolri," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI ke Poso, Temui Satgas Operasi Madago Raya
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno.
Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.
“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.
Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.
"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.
Baca juga: Fenomena Bayi 10 Bulan dan Pensiunan Polisi Jadi Manusia Silver, Mensos dan Kompolnas Bersuara
KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.
Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.