MAKI Berharap Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Soal Pengungkapan Sosok King Maker
Itu tanpa sebab, dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka kata Boyamin, pengungkapan sosok King Maker pada perkara tersebut dapat terungkap
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun sidang terkait pengusutan sosok 'King Maker' dalam perkara dugaan suap Pinangki Sirna Malasari atas fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra ini akan digelar, Rabu (29/9/2021) hari ini, dengan agenda sidang putusan.
Dalam persidangan ini, Ketua MAKI Boyamin Saiman berharap, agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak dapat mengabulkan gugatan yang dilayangkan.
"Saya berharap (gugatan praperadilan) dapat dikabulkan, sehingga akan terungkap siapa dan apa peran dari King Maker," kata Boyamin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/9/2021).
Itu tanpa sebab, dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka kata Boyamin, pengungkapan sosok King Maker pada perkara tersebut dapat terungkap.
Gugatan MAKI terhadap KPK
MAKI mendesak KPK untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara yang suap yang menjerat eks jaksa Pinangki Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.
"Saya hanya ingin KPK itu mengejar King Maker itu, hakim Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan ada, tapi belum ditemukan sehingga berkas nya dari KPK itulah yang saya gugat hari ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui awak media setelah persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Gugatan Praperadilan MAKI pada KPK soal King Maker di Perkara Pinangki Diputuskan Hari ini
Dalam gugatannya, MAKI menuding KPK telah menghentikan penyidikan perkara suap yang menjerat eks Pinangki terkait perkara tersebut.
Boyamin mengatakan, pihaknya akan membongkar sosok King Maker dalam kasus yang melibatkan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut melalui bukti transkrip percakapan yang dibawa dirinya dalam persidangan.
"Kalo dari pemahaman saya King Maker ini kembali lagi ini oknum, ada saya beri dua pilihan, oknum penegak hukum atau oknum politisi," ucap Boyamin.
Diketahui, kasus suap pengurusan fatwa ditangani oleh Kejaksaan Agung. Belakangan, KPK menyatakan melakukan supervisi atas perkara tersebut.
Namun, supervisi itu dinyatakan selesai seiring kasus tersebut juga selesai di persidangan.
Dalam perkara itu, Pinangki divonis hukuman 4 tahun penjara dan Djoko Tjandra 3,5 tahun penjara.
MAKI mempersoalkan KPK yang tidak mengusut tuntas perkara tersebut. Sebab, dinilai ada sejumlah hal yang belum diproses. Salah satunya soal sosok King Maker.
Padahal, kata Boyamin, pihaknya sudah memberikan sejumlah bahan kepada KPK. Termasuk soal transkrip yang menyinggung sosok itu.
Baca juga: Pengamat LIPI: Gerak Cepat Airlangga Hartarto Bikin Golkar Makin Solid
"Jadi sekarang tugasnya bukan supervisi, supervisi oke di hentikan karena sudah sidang perkara nya tapi kemudian kewajibannya itu kan sesuai karena di berikan kepenindakan sesuai surat mereka kan berarti harus mengambil alih perkara nya," ucapnya.
Boyamin menyebut isi transkrip itu berisikan materi pembicaraan dua orang saksi antara PS dan AD dalam perkara pengurusan fatwa bagi Djoko Tjandra.
Dalam pembicaraan itu, Boyamin menyebut keduanya beberapa kali menyinggung sosok King Maker.
Diberitakan sebelumnya, dalam gugatannya, ada lima petitum yang diajukan MAKI. Dua poin utamanya ialah:
1. Menyatakan secara hukum TERMOHON (KPK) telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara tidak sah menurut hukum terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali;
2. Memerintahkan TERMOHON (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan Penyidikan terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
Boyamin menyebut ada 7 materi dalam gugatan praperadilan yang akan dibacakan dalam sidang.
Salah satunya, ia menilai KPK menelantarkan perkara ini dengan menghentikan supervisi.
"Mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan Perkara Korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari," sebutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.