MAKI Dukung Kapolri Terkait Permintaan Merekrut Pegawai KPK yang Dipecat
Para pegawai itu bisa tetap memberantas rasuah di Indonesia dengan naungan Korps Bhayangkara
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
56 pegawai yang terjegal jadi aparatur sipil negara (ASN) akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021 mendatang.
"Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Kapolri yang justru akan merekrut 56 orang yang dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
Boyamin menilai langkah Listyo merupakan bagian dari penghormatan pada pegawai.
Dia yakin Listyo punya pemikiran yang matang sebelum berencana menarik pegawai KPK yang akan dipecat itu menjadi ASN di Polri.
Baca juga: Disetujui Jokowi, Ide Menarik 56 Pegawai KPK Jadi ASN Bareskrim Adalah Ide Kapolri
"Saya kira ini bentuk penghargaan Kapolri karena sebenarnya orang-orang 56 telah bersedia jadi ASN itu kan bentuk pengorbanan. Jadi dulu pegawai KPK yang independen tapi ini bentuk pengorbanan, saya kira Kapolri melihatnya dari sisi itu," kata Boyamin.
Boyamin tidak menilai upaya Listyo menarik pegawai yang dipecat hanya sekadar pemberian pekerjaan semata.
Menurutnya, para pegawai itu bisa tetap memberantas rasuah di Indonesia dengan naungan Korps Bhayangkara.
Meski begitu, MAKI tidak bisa memaksakan pegawai untuk menerima tawaran Listyo.
Ia menilai penerimaan maupun penolakan tawaran itu hak para pegawai.
"Kalau saran saya ya diterima, karena ini bentuk penghargaan dan justru bisa mebedol deso kepada Dittipikor Mabes Polri Bareskrim dan itu akan memperkuat mabes polri dalam melakukan pemberantasan korupsi," kata Boyamin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.