Satgas Ingatkan Pimpinan Perguruan Tinggi Hentikan PTM Bila Ditemukan Kasus Positif Covid-19
Jika mendapati kasus positif di kampus, perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah mendorong institusi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1 sampai dengan 3 untuk memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Hal ini sesuai Surat Edaran Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Nomor 4/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 yang terbit pada tanggal 13 September 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan upaya menyelenggarakan PTM terbatas perguruan tinggi dilakukan demi menekan risiko learning loss atau menurunnya kemampuan belajar mahasiswa, dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa.
"Jika mendapati kasus positif di kampus, maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi," kata Wiku, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Satgas Covid-19 Ingatkan Penyelenggaran Kegiatan Berskala Besar Harus Perhatikan Perkembangan Kasus
Baca juga: 40 Persen Sekolah Sudah Gelar PTM, Menteri Nadiem: Angka Itu Masih Sangat Kecil
Untuk lebih jelasnya, Wiku merincikan beberapa aturan teknis penyelenggaraan PTM terbatas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pertama, kampus diharapkan menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan.
Kedua, seluruh pengajar peserta didik dan individual lain yang berada di lingkungan kampus wajib mengenakan masker dan menjaga jarak.
Ketiga, kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50 persen.
Baca juga: Menkes Budi Beberkan Strategi Pemerintah untuk Cegah Klaster PTM Terbatas di Sekolah
Lalu, demi menjaga kelancaran dan keamanan proses belajar mengajar di kampus Satgas Covid-19 mendorong perguruan tinggi di Indonesia membentuk Satgas Covid-19 tingkatan kampus.
Tugasnya untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, menerbitkan pedoman aktivitas kampus menyediakan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus.
"Serta memastikan mahasiswa dari luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab," pungkas Wiku.