Dirlantas Polda Metro Minta Maaf Anggotanya Salah Terapkan Pasal Saat Menilang Pengendara Mobil
"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan," ujar Sambodo dalam keterangannya.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas penilangan yang dilakukan polisi lalu lintas saat menilang pengendara mobil yang mengangkut sepeda.
Sambodo mengakui jika anak buahnya salah menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang kendaraan umum membawa muatan berlebih.
Atas kesalahan itu, Sambodo akan mengingatkan oknum polantas itu agar tak mengulangi kesalahan penerapan pasal.
"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan," ujar Sambodo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Dalam video yang viral itu, mobil yang mengangkut sepeda diberhentikan petugas untuk ditilang. Atas kesalahan itu, Sambodo menegaskan bahwa pengendara kendaraan pribadi yang membawa muatan berlebih semestinya dikenakan Pasal 283 UU Lalu Lintas Jalan.
Baca juga: Aksi Emak-emak Enggan Turun Dari Sepeda Motor Saat Ditilang Polisi Viral, Kejadiannya di Muba
Namun, pengenaan pasal itu baru dapat diterapkan jika muatan barang menganggu konsentrasi, menghalangi pandangan, dan membahayakan pengemudinya. Sehingga petugas harus obyektif dalam menerapkan pasal sebelum menindak pelanggar.
"Ya memang itu salah menerapkan pasal. Jadi kami akan lakukan terhadap petugas itu dan akan kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," jelas Sambodo.
Sebelumnya sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pengendara mobil dihentikan oleh polisi lalu lintas di Jalan Perimeter Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pengendara itu lantas protes karena polisi menilang tidak sesuai pelanggaran karena ia membawa sepeda dan menaruhnya di bagian kursi penumpang.
"Jadi saya hari ini bawa sepeda, katanya tidak boleh," ujar pengemudi mobil sambil merekam video dan menunjukkan posisi sepeda besar yang tersimpan di bagian tengah kendaraan.
Oknum polantas itu diketahui bernama Rizky dan menjelaskan pengendara itu telah melanggar Pasal 307 UU LLAJ tentang kelebihan beban bawaan pada kendaraan. Ia mengatakan pengendara boleh membawa sepeda, namun harus dipasang alat khusus di luar kendaraan.
Pengemudi mobil dan oknum polisi itu sempat berdebat dengan polisi itu akhirnya mengalah. Polisi kemudian menilang pengendara mobil dengan Pasal 307 UU LLAJ tentang kelebihan beban bawaan pada kendaraan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.