Kata Satgas Covid-19 Terkait Kabar Pemerintah Izinkan Konser Musik Digelar
Satgas Covid-19 sebut konser musik dan acara skala besar boleh digelar jika kedepannya situasi laju penyebaran virus Corona terkendali.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Beredar kabar pemerintah telah mengizinkan konser musik dan pertunjukan skala besar lainnya digelar.
Namun sampai saat ini, belum ada aturan resmi terkait perizinan konser musik dan acara skala besar boleh diadakan.
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Hery Trianto mengakui bahwa sampai saat ini memang belum ada kebijakan terkait konser musik boleh digelar.
Tetapi, hal tersebut tidak menutup kemungkinan acara skala besar bisa diadakan di masa pandemi Covid-19 ini.
Baca juga: Kemenkes Terbitkan Aturan Bagi Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi Setelah 1 Bulan Sembuh
Ia menegaskan, pertunjukan skala besar boleh digelar apabila situasi laju penyebaran Covid-19 betul-betul terkendali.
"Sejauh ini memang belum, tetapi bahwa kegiatan masyarakat yang mulai dibuka seiring makin menurunnya laju penularan sudah dilakukan," kata Hery dikutip dari tayangan YouTube TV One, Kamis (30/9/2021).
Hery pun mencontohkan satu konser musik yang telah dilakukan uji coba, dimana mendapatkan rekomendasi dari pihak satgas Covid-19.
Dikatakannya, dalam konser tersebut, pengunjung diharuskan duduk dan menjaga jarak satu sama lain.
Baca juga: Pakar Mengingatkan Vaksinasi Efektif Melindungi Anda dari Sakit yang Parah Jika Tertular COVID-19
Kemudian, semua pengunjung juga harus sudah divaksinasi.
"Sejumlah uji coba kegiatan pertunjukan sudah beberapa kali terjadi, terakhir konser jazz di gunung Bromo yang sudah dilakukan."
"Itu benar-benar menjadi role model dari penerapan protokol kesehatan di keramaian."
"Sebelum masuk dilakukan tes antigen yang dikoordinasikan dengan satgas."
Selain itu, Hery menegaskan aplikasi Pedulilindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrinning.
Sehingga, hanya pengunjung yang benar-benar dalam keadaan sehat boleh masuk.