Kata Satgas Covid-19 Terkait Kabar Pemerintah Izinkan Konser Musik Digelar
Satgas Covid-19 sebut konser musik dan acara skala besar boleh digelar jika kedepannya situasi laju penyebaran virus Corona terkendali.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Beredar kabar pemerintah telah mengizinkan konser musik dan pertunjukan skala besar lainnya digelar.
Namun sampai saat ini, belum ada aturan resmi terkait perizinan konser musik dan acara skala besar boleh diadakan.
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Hery Trianto mengakui bahwa sampai saat ini memang belum ada kebijakan terkait konser musik boleh digelar.
Tetapi, hal tersebut tidak menutup kemungkinan acara skala besar bisa diadakan di masa pandemi Covid-19 ini.
Baca juga: Kemenkes Terbitkan Aturan Bagi Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi Setelah 1 Bulan Sembuh
Ia menegaskan, pertunjukan skala besar boleh digelar apabila situasi laju penyebaran Covid-19 betul-betul terkendali.
"Sejauh ini memang belum, tetapi bahwa kegiatan masyarakat yang mulai dibuka seiring makin menurunnya laju penularan sudah dilakukan," kata Hery dikutip dari tayangan YouTube TV One, Kamis (30/9/2021).
Hery pun mencontohkan satu konser musik yang telah dilakukan uji coba, dimana mendapatkan rekomendasi dari pihak satgas Covid-19.
Dikatakannya, dalam konser tersebut, pengunjung diharuskan duduk dan menjaga jarak satu sama lain.
Baca juga: Pakar Mengingatkan Vaksinasi Efektif Melindungi Anda dari Sakit yang Parah Jika Tertular COVID-19
Kemudian, semua pengunjung juga harus sudah divaksinasi.
"Sejumlah uji coba kegiatan pertunjukan sudah beberapa kali terjadi, terakhir konser jazz di gunung Bromo yang sudah dilakukan."
"Itu benar-benar menjadi role model dari penerapan protokol kesehatan di keramaian."
"Sebelum masuk dilakukan tes antigen yang dikoordinasikan dengan satgas."
Selain itu, Hery menegaskan aplikasi Pedulilindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrinning.
Sehingga, hanya pengunjung yang benar-benar dalam keadaan sehat boleh masuk.
"Bagaimana dengan kegiatan-kegiatan skala besar? tentu saja ke depan jika situasinya sudah benar-benar dikendalikan."
"Pada akhirnya bukan persoalan boleh atau tidak boleh, tetapi bagaimana kita melakukan ini dengan tetap aman sehingga tidak terjadi klaster baru," jelas dia.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi Door to Door, Puan Disambut Warga Sampai Dibekali Oleh-oleh Kerupuk dan Asinan
Sebelumnya kabar pemerintah memberi izin digelarnya konser musik hingga acara berskala besa datang dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Johnny mengatakan kebijakan itu diambil setelah mempertimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif tetapi juga aman dari Covid-19.
Menurut Johny, langkah tersebut dilakukan dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional khususnya di sektor pariwisata.
Tentunya, dalam pelaksanaan tersebut, penyelenggara acara harus mematuhi pedoman yang ada.
“Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan tertulis, Minggu (26/9/2021), dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Gelar Resepsi Nikahan saat PPKM Darurat, Eks Lurah Pancoran Mas Depok Bakal Disidang
Adapun kegiatan besar yang dimaksud adalah aktivitas yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan berasal dari berbagai tempat.
Acara tersebut seperti konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta, maupun acara pernikahan besar.
Kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2 serta acara Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun ini menjadi contoh kegiatan berskala besar yang sedang dijalankan.
“Tentu saja penyelenggaraan kedua acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna menekan risiko penularan virus,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Kompas TV/Nurul Fitriana)