Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepergian 57 Pegawai KPK: Letakkan Kartu Identitas Hingga Pelukan Mantan Pimpinan

Per hari ini, Kamis (30/9/2021), sebanyak 57 orang resmi menanggalkan statusnya sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kepergian 57 Pegawai KPK: Letakkan Kartu Identitas Hingga Pelukan Mantan Pimpinan
Ist
Kepergian 57 Pegawai KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Per hari ini, Kamis (30/9/2021), sebanyak 57 orang resmi menanggalkan statusnya sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka diberhentikan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sebuah tes yang dirancang agar dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Novel Baswedan bersama 56 pegawai lainnya saling berpamitan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Raut kesedihan nampak jelas di air wajah mereka. Lambaian tangan dengan mata berkaca-kaca menahan haru, menjadi pertanda bentuk perpisahan kepada 57 pegawai yang kini resmi menyandang mantan pegawai komisi antikorupsi tersebut.

Novel bersama 56 pegawai kemudian melakukan aksi long march menuju gedung KPK lama, di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan. Tak begitu jauh dari gedung Merah Putih.

Kepergian 57 Pegawai KPK
Kepergian 57 Pegawai KPK (Ist)

Sebelum sampai di gedung KPK lama, mereka terlebih dulu meletakkan kartu identitas di halaman gedung Merah Putih. Aksi serentak langsung diabadikan momennya oleh awak media.

Baca juga: Resmi Dipecat Hari Ini, Begini Kilas Balik Perjalanan 57 Pegawai KPK Hadapi Polemik TWK

Berita Rekomendasi

Aksi long march lantas dilanjutkan. Tak berapa Novel Baswedan dan 56 pegawai berjalan, mereka disambut tiga mantan pimpinan KPK, yaitu Saut Situmorang, Busyro Muqoddas, dan Bambang Widjojanto. Pelukan tak dapat dihindari.

Sembari memeluk beberapa pegawai, Saut, Busyro, serta Bambang kompak berkata,"Perjuangan belum surut teman-teman".

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021. 

Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," sambungnya.

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.

Seperti diketahui, awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui metode TWK.

Namun, ada sekitar 24 pegawai KPK yang dapat mengikuti pelatihan bela negara untuk nantinya dapat mengikuti TWK menjadi ASN

Sementara, 51 pegawai lainnya sudah tidak dapat dibantu. Lantaran dianggap hasil TWK mendapatkan rapor merah. Sehingga, tidak dapat mengikuti pelatihan bela negara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas