Materi SKB Selain CAT, Simak Ketentuan Nilai SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade
Ketentuan nilai SKD CPNS 2021 yang di atas passing grade. Simak materi SKB selain CAT di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa Instansi masih melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS 2021.
Diketahui, pelaksanaan SKD telah dimulai sejak 2 September 2021 lalu hingga saat ini.
Peserta CPNS berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Para peserta diharapkan mampu mendapatkan nilai di atas passing grade.
Baca juga: Simak Passing Grade SKD CPNS dan PPPK Guru 2021 hingga Kisi-kisi Materi
Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.
Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.
Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.
Apa saja bentuk Materi SKB CPNS selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT)?
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.