Mulai Oktober, Fitur Aplikasi PeduliLindungi Dapat Diakses di Platform Gojek, Grab, hingga Traveloka
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi Kabarkan Soal PeduliLindungi dapat di Akses di Aplikasi lain
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Yakni dengan memasukkan NIK, dan nanti akan langsung muncul (informasi) bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak layak masuk ke tempat-tempat publik.
Untuk memberikan pelayanan kemudahan bagi seluruh masyarakat, pemerintah memberikan pengecualian kepada masyarakat yang tak miliki ponsel pintar.
Baca juga: LINK Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Ini Solusi Jika Sertifikat Tak Muncul
Masyarakat yang tak miliki ponsel pintar, kata Siti, masih dapat melakukan aktivitas.
Misalnya, melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta.
Informasi hasil tes swab PCR atau pemeriksaan antigennya serta sertivikat vaksin orang tersebut masih akan dapat terdeteksi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Masyarakat yang tak memiliki ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta tetap bisa teridentifikasi statsus hasil tes swab PCR atau pemeriksaan antigennya serta sertivikat vaksinnya."
"Status tersebut tentunya dapat diketahui melalui NIK pada saat melakukan pembelian maupun transaksi tiket," kata Nadia.
Untuk itu, kata Nadia, masyarakat tak perlu ragu dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini.
Baca juga: Penyintas Covid-19 dengan Gejala Ringan dan Sedang Bisa Vaksinasi Setelah Sebulan Sembuh
Mengingat, penggunaan aplikasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan diri dari penularan Covid-19.
Termasuk mencegah orang yang positif dan orang yang kontak erat tidak beraktivitas di tempat-tempat publik.
"Jadi kami berharap masyarakat untuk tidak perlu ragu dalam emnggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Nadia.
Selain itu, aplikais PeduliLindungi sangat berhubungan erat dengan hasil tes, tracing kontak erat, diintegrasikan dengan sistem karantina kesehatan dan juga dengan telemedicine.
Sehingga masyarakat dapat mendapatkan pelayanan, baik itu tenaga kesehatan maupun obat secara gratis.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)