CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, Cair Tanpa Potongan, Simak Syaratnya
Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.
BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Bantuan yang disalurkan melalui Bank Himbara tidak dikenakan potongan apapun.
Program BSU 2021 akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat hingga akhir Oktober 2021 mendatang.
Pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan bisa mengecek apakah sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.
Baca juga: Kemnaker Perluas Penerima BSU untuk 1,7 Juta Pekerja di 34 Provinsi
Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker seperti yang Tribunnews.com rangkum:
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;
2. Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil;
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara.
Baca juga: Operasional Industri 100 Persen Pacu Ekspor Industri Tekstil dan Penambahan Pekerja
Syarat Penerima
Berikut syarat penerima BSU yang Tribunnews.com kutip dari laman kemnaker.go.id:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
5. Diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor berikut:
- Industri barang konsumsi;
- Transportasi;
- Aneka industri;
- Properti dan real estate;
- Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan maupun Pekerja Mandiri: Prosedur hingga Cara Klaim
Cakupan Penerima BSU Diperluas
Kementerian Ketenagakerjaan akan memperluas cakupan penerima BSU secara nasional di 34 Provinsi yang tersebar di 514 kabupaten/kota.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, kebijakan ini diputuskan karena ada sisa anggaran dan telah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan.
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja."
"Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi Covid-19," ujarnya, Selasa (28/9/2021), dikutip dari laman Kemnaker.go.id.
Realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,9 triliun.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.