KPK: Pemberhentian 57 Pegawai Bukan Putusan Sepihak Pimpinan
KPK memastikan pemberhentian 57 pegawai korban tes wawasan kebangsaan (TWK) itu bukan sepenuhnya keputusan pimpinan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). Konferensi pers tersebut membahas Capaian Kinerja KPK Semester I/2021 Bidang Penindakan, Eksekusi, Koordinasi, dan Supervisi. Tribunnews/Irwan Rismawan
Urusan dokumen kepegawaian negara bukan di KPK.
"Masalah pelantikan mudah, sepanjang Kemenpan RB membuka formatur terhadap kebutuhan pegawai KPK, dan BKN memberikan NIP," kata Alex.
Sebelumnya, puluhan pegawai KPK yang dipecat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Kepergian 57 pegawai yang dinyatakan gagal TWK diwarnai suasana haru.
Kepergian mereka juga dilepas oleh para pegawai aktif.
Sementara pimpinan KPK Firli Bahuri Cs tak menemui puluhan pegawai yang sudah bekerja selama bertahun-tahun itu.
Firli dan empat pimpinan lembaga antirasuah lainnya hanya berada di lantai 15 gedung KPK.
Berita Rekomendasi