Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Ketua Umum FPI Cs

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus kerumunan

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Ketua Umum FPI Cs
Tribunnews.com/Reza Deni
Sobri Lubis dan Maman Suryadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus kerumunan dalam situasi pandemi COVID-19 di Petamburan. 

Kelima terdakwa pun tetap dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.  

Kelima terdakwa kasus tersebut adalah mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, terdakwa Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.

“Tolak Kasasi,” demikian dikutip dari laman MA pada Jumat (1/9/2021).

Putusan Kasasi ini ditangani oleh ketua majelis hakim Suhadi dan anggotanya hakim Soesilo dan Desnayeti. Sedangkan duduk sebagai panitera pengganti yakni Dwi Sugiarto.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI menolak permohonan banding yang diajukan kelima terdakwa. Dalam kasus ini, Habib Rizieq Shihab (HRS) juga telah divonis 8 bulan penjara. 

Rekomendasi Untuk Anda

Hakim menilai para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putri HRS dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas