Novel Baswedan: Pimpinan KPK Selama Ini Melindungi Kami Tapi Sekarang Justru Kami Diberantas
Menurut Novel, kerja kerasnya dan 56 eks pegawai lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi malah diberantas oleh pimpinan KPK sendiri.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menilai kinerja 57 eks pegawai yang diberhentikan dengan hormat dari lembaga antirasuah tersebut cenderung dipandang sebelah mata.
Menurut Novel, kerja kerasnya dan 56 eks pegawai lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi malah diberantas oleh pimpinan KPK sendiri.
Novel mengatakan apa yang terjadi terhadapnya dan puluhan rekannya sesama eks pegawai KPK adalah hal yang luar biasa.
Metode pemberhentian dengan hormat ini dianggapnya sebagai sebuah penghinaan terhadap pegawai yang bekerja keras di KPK.
"Ini yang luar biasa karena di mana-mana orang bekerja itu biasanya kalau bekerja baik itu diapresiasi atau kalaupun tidak diapresiasi ya dibiarkan sajalah gak ada masalah, kita juga tidak minta diapresiasi," ucap Novel di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/10/2021).
"Tapi kalau kemudian dihinakan ini paling luar biasa," sambungnya.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Jadi ASN Polri, Pengamat: Jangan Sampai Salah Penempatan
Adapun ke-57 pegawai KPK baru saja diberhentikan pada Kamis (30/9/2021) kemarin.
Mereka dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan KPK pada Maret 2021 lalu.
Dalam polemik TWK, diketahui ada temuan Ombudsman yang menyatakan proses TWK maladministrasi.
Selain itu, ada temuan Komnas HAM mengenai 11 pelanggaran hak asasi.
Novel pun menganggap ada oknum-oknum yang berlaku jahat di balik pemberhentian 57 pegawai ini.
Ia juga menyatakan bahwa pimpinan KPK saat ini malah memberantas orang-orang yang telah bekerja keras untuk lembaga antirasuah tersebut.
"Pimpinan KPK selama ini melindungi kami dan menjaga kami dari serangan koruptor, tapi sekarang justru kami diberantas oleh pimpinan KPK sendiri. Jadi hal-hal begitu yang kami lihat sebagai permasalahan serius," ucap Novel.
Belum Dapat Undangan
Sementara itu, 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapat undangan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pembahasan menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.
Sejauh ini, dikatakan juru bicara 57 pegawai, Hotman Tambunan, baru ada obrolan-obrolan yang sifatnya nonformal dari rekan-rekan di Polri.
"Belum ada ya (undangan resmi), paling hanya teman-teman yang ada di Polri nanya-nanya, nonformal banget lah," kata Hotman kepada Tribunnews.com, Jumat (1/10/2021).
Diungkapkan Hotman, pertanyaan nonformal itu seperti bagaimana perkembangan terkait wacana perekrutan menjadi ASN di Polri yang sempat dilontarkan Jenderal Listyo beberapa waktu lalu.
"Kalau (undangan) resmi kan ada suratnya, setidaknya ada undangan digital kan," kata mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu.
Andaikata undangan resmi dari Kapolri sudah diterima 57 pegawai, kata Hotman, mereka belum bisa memutuskan apakah akan bergabung atau tidak.
Mereka akan lebih dulu berkonsolidasi, termasuk dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang sebelumnya sudah mengirimkan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau kami sih melihat dalam konteks seluruh variabel, ada rekomendasi Ombudsman ada rekomendasi Komnas HAM, ada isu pemberantasan korupsi, ada isu kepegawaian, ada banyak pihak/publik," kata dia.
"Dan jika memang sudah mengakomodir semua hal itu, tentu Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja," imbuh Hotman.
Sebelumnya, Jenderal Listyo berencana akan memanggil 57 pegawai yang baru saja diberhentikan KPK pada Kamis (30/9/2021).
57 pegawai korban tes wawasan kebangsaan (TWK) itu bakal diajak berkomunikasi soal rencana penarikan menjadi ASN Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan mereka akan dipanggil setelah As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada bertemu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk berbicara mekanisme penarikan menjadi ASN Polri ini.
"Jadi langsung Bapak Kapolri ini menunjuk As SDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dengan PANRB dan kemudian nanti setelah ini sudah selesai dilakukan tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Argo kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Ia menuturkan Polri, BKN dan Kemenpan RB juga tengah membahas mengenai mekanisme perekrutan tersebut.
Hal ini diharapkan agar tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lainnya.
"Makanya Bapak Kapolri memerintahkan As SDM siang dan malam kalau perlu untuk koordinasi terus dengan BKN dan PAN RB sehingga tidak ada nanti yang dirugikan ya. Tapi kemudian juga ada disesuaikan aturan harmonisasi yang ada sehingga nanti semua berjalan dengan baik dan secepatnya," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya masih belum mengetahui perihal berapa lama pembahasan tersebut.
Argo menuturkan, pihaknya akan mengambil keputusan secepat mungkin.
"Jadi kalau sudah selesai, secepatnya akan kami sampaikan. Kita juga tahu lah memahami, kita tidak akan berlarut-larut dalam polemik ini. Secepatnya lebih bagus, makanya As SDM Kapolri siang malam pun dia akan bekerja sehingga bisa cepet selesai masalah ini," tukasnya.
Sumber: Tribun Jakarta/Tribunnews.com