Komnas HAM: Polri Diadukan Terbanyak soal Dugaan Pelanggaran HAM Sepanjang Januari-September 2021
Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan terkait dugaan pelanggaran HAM sejak Januari hingga Septe
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM.
Dalam pemaparannya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan terkait dugaan pelanggaran HAM sejak Januari hingga September 2021.
"Klasifikasi yang teradu, atau tertinggi masih tetap Polri, atau yang terkait dengan kekerasan dan lain-lain," kata Taufan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Dia mengatakan sebanyak 571 berkas aduan terhadap Polri diterima Komnas HAM sepanjang periode tersebut.
Dari 571 berkas aduan tersebut, Taufan mengatakan ada tiga kasus, di antaranya ketidakprofesionalan atau ketidaksesuaian prosedur oleh kepolisian (299 aduan); kekerasan dan penyiksaan oleh aparat; permasalahan penanganan kode etik oleh kepolisian (78 aduan); dan pemberhentian anggota Polri, perlindungan kelompok rentan dan lain-lainnya (14 aduan).
Baca juga: Tanggapan Komnas Perempuan setelah PKS Cabut Program yang Izinkan Kadernya Poligami
Namun, Taufan tak menjabarkan detail soal wilayah atau daerah mana saja yang mengadukan kasus-kasus dugaan pelanggaran atau kekerasan oleh Polri tersebut.
"Lengkapnya di laporan tadi setebal 160 halaman itu bisa dilihat di situ," katanya.
Setelah Polri, Taufan melanjutkan pihak yang terbanyak diadukan berikutnya adalah korporasi.
Terrdapat 404 pengaduan terhadap korporasi periode Januari hingga September 2021.
"Aduan terhadap korporasi, kebanyakan masalah persengketaan lahan, penggusuran, dugaan mafia tanah, dan eksploitasi sumber daya alam (SDA). Itu terus datang ke Komnas HAM, berkaitan dengan pertambangan dan lain-lain itu ada 141," kata Taufan.
Kasus berikutnya berkaitan dengan korporasi adalah tidak diberikannya hak normatif pekerja, union busting, dan sengketa ketenagakerjaan sebanyak 78 aduan
"Kemudian soal kerusakan dan pencemaran lingkungan (13 aduan)," tambahnya.
Selain korporasi, Taufan mengatakan pihak teradu terbanyak ketiga adalah pemerintah daerah (Pemda).
"Ada tiga kasus yang diadukan publik ke Komnas HAM. Sengketa lahan dan perampasan lahan, permasalahan ganti rugi atas lahan sebanyak 58 aduan; sengketa kepegawaian, sengketa ketenagakerjaan sebanyak 13 aduan; dan intoleransi dan ancaman kebebasan beragama dan berkeyakinan sebanyak 11 aduan," pungkas Taufan.