Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Sebut Haji Isam Minta Kondisikan SKP
Sebelumnya Angin Prayitno Aji didakwa menerima 3 juta dolar Singapura atau setara Rp32,4 miliar dengan kurs Rp10.800 per dolar Amerika Serikat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, disebut meminta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pegawai DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan perkara suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin (4/10/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghutungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10 miliar.
"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya jaksa kepada Yulmanizar.
Baca juga: Cerita Jual Beli Jabatan di Madina, Harus Bayar Rp 700 Juta Sebagian Berutang, Berakhir di Tipikor
Hal tersebut lantas dibenarkan oleh Yulmanizar. Dia mengatakan permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo.
"Iya itu disampaikan oleh pak Agus," jawab Yulmanizar.
Sebelumnya Angin Prayitno Aji didakwa menerima 3 juta dolar Singapura atau setara Rp32,4 miliar dengan kurs Rp10.800 per dolar Amerika Serikat.
Suap ini diberikan oleh Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak milik PT Jhonlin Baratama. PT Jhonlin Baratama adalah perusahaan milik konglomerat asal Kalimantan Selatan, Haji Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Angin juga menerima suap sebesar Rp25 miliar dari Bank Panin, hanya saja nilai suap yang baru diterima senilai hanya 500.000 dolar Singapura atau sekitar Rp5,4 miliar.
Adapun nilai suap terkecil diterima dari PT Gunung Madu Plantation, perusahaan yang dikenal dekat dengan salah satu anggota keluarga Cendana. Perusahaan ini diduga menyuap angin senilai Rp15 miliar.