Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Jawab Keraguan Publik Lewat Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin

Pengamat Politik Universitas Sriwijaya Febrian mengapresiasi upaya KPK menetapkan tersangka kepada mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Jawab Keraguan Publik Lewat Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Sriwijaya Febrian mengapresiasi upaya KPK menetapkan tersangka kepada mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Menurut dia, upaya penetapan tersangka itu menunjukkan komisi anti rasuah di bawah pimpinan Firli Bahuri tak pandang bulu memberantas korupsi.

“Ini menjawab keraguan publik atas integritas KPK meskipun penangkapan AS normal saja. Memang romantika luar biasa. Dan penegakan hukum di KPK tidak cuma oleh 5 komisioner, banyak lagi staf yang diikusertakan dan memiliki tanggungjawab yang besar juga,” kata dia, dalam keterangan yang diterima, pada Senin (4/10/2021).

Setelah upaya penetapan tersangka Azis Syamsuddin, kata dia, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan KPK seputar kasus tersebut.

Baca juga: Syahrial Minta Saksi Bohongi KPK: Pemberian Rp100 Juta Urusan Utang Piutang, Bukan Jual Beli Jabatan

Mencermati kronologi dan konstruksi hukum kasus politisi Golkar itu tak menutup kemungkinan muncul nama baru. Sebab, lanjutnya, pemufakatan jahat antara Azis dengan Robin tak hanya sekali melainkan terjadi di tiga kasus berbeda.

Karena itu, Dekan FH Unsri berharap KPK mengusut tuntas dengan menggali keterangan dari para saksi dan tersangka.

Berita Rekomendasi

Beberapa nama yang sudah pernah disebut, termasuk keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam kasus suap jual beli jabatan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, agar dibuka terang benderang.

"Persoalan LP belum selesai. Sayang semua dikerjakan secara tanggung, wajar publik berpendapat adanya keterlibatan LP ," kata Febrian.

Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Kenalan di KPK yang Bisa Digerakkan untuk Kepentingan Pribadi

Bagi Febrian, terungkapnya kasus persekongkolan Azis dengan Robin jadi momentum bagi Firli untuk mengembalikan marwah KPK.

Penanganannya secara meyakinkan sangat menentukan, apakah lembaga antirauah itu masih benar-benar bisa diharapkan masyarakat atau sebaliknya.

“Menurut saya bukan mafia hukum. Ini lebih adanya sistem lain yang berpengaruh di dalam tubuh KPK. Karena itu ketua KPK berusaha membersihkan anasir itu atau mengembalikan marwah KPK kepada sistem satu komando," ujarnya.

Untuk diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, tahun 2017. KPK menduga Azis menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar.

Namun rupanya, kerja sama Azis dan Robin tak berhenti di situ. Peran keduanya juga diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara lain pada saat sidang dakwaan terhadap Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta (13/9), yakni dalam perkara suap jual beli jabatan dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, juga kasus suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartangera, Rita Widyasari.

Pada sidang Senin (4/10/2021), Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada, mengatakan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mempunyai 8 orang di KPK untuk mengamankan OTT atau perkara yang terkait dengannya.

Hal itu diketahui Yusmada dari perbincangannya dengan Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Yusmada adalah tersangka di KPK. Dia tersangka terkait kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas