Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka 14 Oktober 2021, Ini Ketentuannya
Pemerintah melalui Luhut menyampaikan mengenai aturan baru terkait pembukaan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, simak informasi lengkapnya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Pemerintah melalui Luhut mengatakan, negara yang dipersilakan memasuki Indonesia melalui bandara ini di antaranya yakni Negara Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai dan New Zeland.
Pembatasan dan pemberlakukan ini dilakukan demi mencegah terjadinya penularan virus Covid-19 dari negara lain.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menjelaskan, pelonggaran-pelonggaran yang dilakukan pemerintah secara bertahap ini karena kasus Covid-19 di Indonesia telah mengalami perbaikan.
Ini, kata Luhut, berkat usaha dan kerja sama banyak pihak, termasuk masyarakat dalam lingkup kecil sekalipun, baik itu keluarga, pekerja maupun mahasiswa.
"Apa yang kita capai hari ini merupakan kerja sama semua pihak, sampai (karena dukungan) dari rakyat kecil, mahasiswa, pekerja-pekerja, dan ini hasil kita, dan jangan kita rusak," kata Luhut.
Untuk itu, Luhut meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak melakukan euforia yang berlebihan.
Baca juga: Bali Jadi Provinsi Pelaksana PPKM Mikro Terbaik, Panglima TNI Beri Penghargaan kepada Gubernur
Termasuk mengabaikan segala bentuk atau macam aturan protokol kesehatan.
Kelengahan sekecil apapun yang masyarakat lakukan, kata Luhut, nanti ujungnya dapat meningkatkan terjadinya penularan kasus dalam beberapa minggu ke depan.
"Pastinya akan mengulangi pengetatan-pengetatan yang sebelumnya telah dilakukan. Dan ini sangat merugikan kita semua," terang Luhut.
Di akhir kata, Luhut mengajak masyarakat untuk terus memanjatkan doa, tidak lengah, dan terus berupaya untuk meningkatkan protokol kesehtan.
Sehingga Indonesia dapat segera keluar dari pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini.
Baca berita lain terkait Penanganan Covid19
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)