Ribut-ribut Sosok Pengganti Panglima TNI, Pengamat: Kalau Profesional, Giliran TNI AL
Pengamat Militer yang juga Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto menyoroti soal ramai-ramai isu
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Militer yang juga Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto menyoroti soal ramai-ramai isu pergantian Panglima TNI, belakangan ini.
Menurut Soleman, hal tersebut tak perlu diperdebatkan serta dipertanyakan lagi siapa sosok yang akan menggantikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Karena, pergantian Panglima TNI telah diatur dalam Undang-undang no. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Hal itu disampaikan Soleman dalam dialog bertajuk Menimbang Profesionalisme TNI di HUT KE-76 yang disiarkan kanal YouTube Centra Initiative, Senin (4/10/2021).
"Kita lihat saja yang paling in sekarang ini, sekarang ini orang ribut siapa pengganti panglima TNI, lah kenapa harus dipertanyakan? Kalau kita profesional sesuai dengan UU no. 34 itu diatur bahwa Panglima TNI dapat dijabat oleh mantan kepala staf secara bergiliran," kata Soleman.
"Nah kalau bergiliran dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), Angkatan Laut (AL), berputar-putar lah seperti itu, lah kalau itu sudah profesional," tambahnya.
Baca juga: Survei SETARA Institute: Andika Perkasa Unggul Dalam 4 Dimensi Kepemimpinan Kandidat Panglima TNI
Namun, Soleman mengatakan, bahwa saat ini terjadi keributan yang menyerukan bahwa peluang terbesar yang menggantikan Panglima TNI Hadi Tjahjanto yakni dari kalangan Angkatan Darat.
Ia menegaskan, bahwa peluang itu tak perlu diperhitungkan kembali jika TNI mau dipandang sebagai institusi militer yang profesional. Terlebih, UU no.34 tahun 2004 telah mengatur hal tersebut.
"Itu artinya masih ada faktor-faktor yang dipertimbangkan untuk mengangkat Panglima TNI, kenapa harus dipertimbangkan, kalau TNI sudah profesional, ya sudah dilakukan saja apa adanya, yang ada di UU no 34 tahun 2004," jelas Soleman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.