Tips Membeli STB untuk Menonton Siaran TV Digital, Pastikan Ada Tanda Ini
Syarat yang diperlukan untuk menonton layanan TV digital tanpa perlu membeli TV baru yakni dengan cara memasang Set Top Box (STB).
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Syarat yang diperlukan untuk menonton layanan TV digital tanpa perlu membeli TV baru yakni dengan cara memasang Set Top Box (STB).
Set Top Box (STB) adalah komponen penting dalam migrasi teknologi televisi (TV) dari analog ke digital.
Mengutip kominfo.go.id, tugas utamanya memproses sinyal digital menjadi sinyal analog.
Mengolah input (sinyal yang ditangkap antena UHF) siaran digital, lalu dikeluarkan dalam bentuk gambar dan suara ke televisi analog.
Ringkasnya STB adalah peranti teknologi informasi yang komponen utamanya chip processor dan memory.
Dengan STB, sinyal analog dari antena di rumah akan diubah menjadi sinyal digital sehingga bisa menerima siaran TV digital.
Masyarakat pun bisa menonton televisi siaran digital yang kualitasnya lebih baik dari analog.
Baca juga: Sumatera Selatan Migrasi ke TV Digital Sepenuhnya di 25 Agustus 2022
Baca juga: Siaran TV Digital Kontennya Beragam
STB bisa dibeli di toko elektronik ataupun melalui online shopping.
Ada yang menyebut STB ini dengan nama lain, seperti Dekoder, Coverter, Receiver atau pengubah sinyal.
Meski begitu, tidak semua STB yang tersedia di pasaran cocok untuk digunakan.
Maka dari itu, masyarakat perlu lebih cermat lagi saat ingin membeli STB.
Berikut beberapa tips sebelum membeli STB.
1. Pilih yang bersertifikat dari Kominfo
Kemkominfo telah menyertifikasi perangkat STB untuk siaran TV Digital sebagai bentuk jaminan bahwa alat tersebut bisa digunakan, aman dan semua fitur di siaran digital bisa berfungsi secara optimal.
Mengutip laman siarandigital.id, tanda sertifikasi itu berupa “Siap Digital” atau ada di DVBT2, atau di kemasannya ada gambar Si MODI.
2. Sesuaikan Kebutuhan
Saat ini ada berbagai merek yang telah mendapat sertifikat dari Kominfo.
Masing-masing merek pun memiliki harga yang beragam.
Beda harga dan mereka bisa jadi beda juga fitur yang dimiliki.
Oleh karenanya, pilihlah yang sesuai dengan kebutuhan.
3. Cari Review
Sebelum membeli STB, pastikan dulu untuk mencari review guna mengetahui kelebihan dan kekurangan, termasuk pula fitur yang dimiliki.
Berikut daftar STB yang telah mendapat Sertifikat Kominfo, dikutip dari situs siarandigital.id.
- Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD)
- Polytron (PDV 600T2)
- Ichiko (8000HD)
- Akari (ADS-2230, ADS-168 dan ADS-210)
- Venus (Brio)
- Tanaka (T2)
- Matrix (Apple)
- Evercross (STB1)
- Nextron (NT2000-D dan TR 1000)
- Evinix H1
Baca juga: Jadwal Migrasi TV Analog ke TV Digital Terbaru, Proses Analog Switch Off (ASO) Dimulai Tahun 2022
Baca juga: Migrasi TV Analog ke Digital Bisa Jadikan Internet di Indonesia Makin Cepat dan Merata
Cek Sinyal Digital
Set Top Box ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.
Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital.
Bila ingin memeriksa apakah sinyal TV digital sudah masuk ke daerah tempat tinggal Anda, mudah saja.
Caranya dengan menginstal aplikasi sinyalTVdigital (tersedia untuk Android dan Ios).
Di aplikasi tersebut akan tampil informasi jangkauan dan kekuatan sinyal TV digital di sebuah daerah.
Perlu diketahui, menonton siaran TV digital itu gratis, karena bukan streaming internet, atau televisi berlangganan.
(Tribunnews.com/Tio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.