Apa Itu E-Meterai atau Meterai Elektronik? Berlaku Mulai Oktober 2021, Berikut Cara Penggunaannya
Berikut penjelasan mengenai apa itu e-meterai atau meterai elektronik, mulai bisa digunakan per tanggal 1 Oktober 2021.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai apa itu e-meterai atau meterai elektronik.
E-meterai dengan nominal Rp 10.000 per materai ini resmi berlaku dan mulai bisa digunakan per tanggal 1 Oktober 2021.
E-meterai dirilis untuk menunjang kebutuhan transaksi elektronik yang terus meningkat.
Lantas, apa itu e-meterai atau meterai elektronik?
Baca juga: Meterai Elektronik Telah Dirilis, Berikut Cara Pembelian, Ciri-ciri, dan Peruntukannya
Baca juga: Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Inilah Cara Menggunakan Lengkap dengan Ketentuannya
E-meterai
Dikutip dari PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri'dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Sementara itu, meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Dikutip dari star.grid.co.id, berikut ini ciri khusus e-meterai Rp 10.000:
- 22 digit kode untuk berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik
- Terdapat tulisan "METERAI ELEKTRONIK"
Untuk pencetakan atau pembuatan meterai elektronik, pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik.
Pembelian meterai elektronik dapat dilakukan melalui protal e-Meterai pada laman pos.e-meterai.co.id.
Pembeli harus memiliki akun pada e-Meterai, jika belum memiliki akun, berikut caranya:
Cara Membuat Akun e-Meterai
- Akses pos.e-meterai.co.id
- Klik "BELI E-METERAI"
- Pilih "Daftar di sini"
- Klik tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale
- Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
Cara Membeli dan Membubuhkan E-meterai
- Akses pos.e-meterai.co.id, lalu buat akun bila Anda belum memiliki akun.
- Jika sudah memiliki akun, pembeli tinggal Log In dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan
- Pembeli akan mendapatkan kode OTP melalui SMS, masukkan nomor OTP tersebut ke kolom yang tersedia
- Klik Log In
- Terdapat dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
- Jika, belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian
- Kemudian, lanjut ke tahap Pembubuhan
- Masukan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Letakkan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian pilih 'Yes'
- Muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan
- Proses pembubuhan selesai
Anda dapat langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
(Tribunnews.com/Nadya) (Star.grid.id/Hinggar)
Berita terkait Meterai Elektronik