Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kegunaan E-Meterai Beserta Cara Membelinya secara Online

E-Meterai merupakan jenis meterai dalam format elektronik. Simak kegunaan e-Meterai beserta cara membelinya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Kegunaan E-Meterai Beserta Cara Membelinya secara Online
pos.e-meterai.co.id
Simak kegunaan e-Meterai beserta cara membelinya secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kegunaan e-Meterai atau meterai elektronik beserta cara membelinya.

E-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik.

Dikutip dari pos.e-meterai.co.id, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 pada Pasal 5 ayat 1, menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Baca juga: Apa Itu E-Meterai atau Meterai Elektronik? Berlaku Mulai Oktober 2021, Berikut Cara Penggunaannya

Baca juga: Meterai Elektronik: Pengertian hingga Aturan, Simak Ulasan Selengkapnya Berikut Ini

Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

Oleh karena itu, perlu equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Berita Rekomendasi

E-Meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

Objek Bea E-Meterai

Bea meterai dikenakan atas:

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; 

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;

- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;

- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

- menyebutkan penerimaan uang,

- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Cara Membeli Meterai elektronik:

1. Buka website pos.e-meterai.co.id;

2. Pilih dan klik menu "BELI E-METERAI";

3. Jika anda sudah memiliki akun dapat klik "Login" tetapi jika belum dapat melakukan daftar terlebih dahulu klik "Daftar di sini";

4. Jika sudah maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS;

5. Masukkan kode OTP untuk proses validasi;

6. Jika telah selesai, anda telah bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-meterai pada dokumen;

7. Apabila belum memiliki e-meterai maka bisa pilih opsi "Pembelian";

8. Setelah itu, anda dapat melanjutkan tahap Pembubuhan dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen;

9. Unggah dokumen dengan format PDF;

10. Klik "Bubuhkan Meterai" lalu tekan "Yes";

11. Selanjutnya, muncul menu "Masukkan PIN" lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan;

12. File yang telah dibubuhi meterai sudah dapat diunduh.

(Tribunnews.com/Yurika/Devi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas