Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tunggu Informasi KPK soal Polemik Atribut Bendera Mirip Organisasi Terlarang HTI

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Tunggu Informasi KPK soal Polemik Atribut Bendera Mirip Organisasi Terlarang HTI
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) barsama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih menunggu informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal polemik atribut bendera mirip Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang ditemukan di lembaga anti rasuah tersebut.

Seperti diketahui, Kemenkumham telah mencabut status badan hukum yang melekat pada ormas HTI.

Keputusan itu berimplikasi menjadikan HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihaknya masih menunggu informasi dari KPK untuk mengetahui kejelasan terkait kontroversi bendera mirip HTI yang diduga milik seorang Jaksa yang bertugas di KPK.

"Tunggu saja informasi dari KPK," kata Argo kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Namun demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut apakah turut mengusut terkait penemuan bendera HTI di KPK tersebut.

Berita Rekomendasi

Hingga kini, Polri masih menunggu informasi dari lembaga anti rasuah.

"Tunggu (informasi) dari KPK," tukasnya.

Baca juga: Siapa Jaksa KPK yang Disebut-sebut Pajang Bendera HTI di Meja Kerjanya?

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kontroversi bendera diduga Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Bahwa atas polemik bendera tersebut, patut diduga jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut patut diduga telah melanggar kode etik jaksa dan diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).

MAKI meminta Jamwas Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berdasarkan kode etik jaksa, PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, Sumpah Jabatan, UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.

"Meskipun dugaan jaksa yang sedang bertugas di KPK, namun Jamwas Kejagung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik jaksa di mana pun bertugas," ujar Boyamin.

KPK Bantah Jaksa KPK Terafiliasi HTI

Sebagai informasi, KPK menyatakan jaksa yang membawa bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok atau organisasi terlarang sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang perbuatannya.

"Pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya," ungkap Ali, Jumat (1/10/2021).

KPK, lanjut Ali, mengingatkan seluruh insan komisi untuk menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja demi menjaga kerukunan umat beragama.

"Kecuali yang dijadikan sarana ibadah," imbuhnya.

KPK memastikan informasi perihal penyusupan Taliban di KPK seperti yang dinarasikan Iwan Ismail merupakan kabar tidak benar.

Pada saat Iwan Ismail menyebarkan foto itu pada 2019, KPK langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung.

"Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," kata Ali.

Ali mengatakan, perbuatan Iwan Ismail termasuk kategori pelanggaran berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Perbuatan Iwan Ismail juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

"Yang bersangkutan melanggar nilai Integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan/atau melalui whistleblowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi," jelas Ali.

Selain itu, lanjut Ali, Iwan Ismail juga melanggar nilai Profesionalisme, untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.

Serta pelanggaran terhadap nilai Kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas