PROFIL Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah yang Amnestinya Disetujui Jokowi, Begini Duduk Perkara Kasusnya
Berikut ini profil Saiful Mahdi, dosen Unsyiah Banda Aceh yang mendapat amnesti dari Presiden Jokowi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!
Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan?
Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi," bunyi kritik Saiful yang ditulis di WhatsApp grup.
Baca juga: Kubu Moeldoko Ingatkan Posisi Mahfud Sebagai Negarawan, Minta Tak Beri Statement Dalam soal Demokrat
Baca juga: Mahfud MD Cek Pengamanan PON XX, Minta Semua Aparat Bekerja Maksimal
Kuasa hukum Saiful, Syahrul Putra Mutia, menjelaskan kata korup yang dituliskan kliennya bermakna sistem yang salah terkait pelaksanaan tes CPNS dosen di lingkungan Fakultas Teknik.
Tetapi, kata itu dimaknai berbeda oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Mahdi, yang menganggapnya sebagai tuduhan.
Taufiq pun melaporkan Syaiful atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polrestabes Banda Aceh.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syaiful lalu divonis tuga bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020.
Saiful lalu mengajukan banding dan kasasi, namun keduanya ditolak.
Dilansir Tribunnews, eksekusi penahanan Saiful sudah dilakukan mulai 2 September 2021.
Kala itu, ia berangkat ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh ditemani istrinya, Dian Rubianty.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)