Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah yang Amnestinya Disetujui Jokowi, Begini Duduk Perkara Kasusnya

Berikut ini profil Saiful Mahdi, dosen Unsyiah Banda Aceh yang mendapat amnesti dari Presiden Jokowi.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in PROFIL Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah yang Amnestinya Disetujui Jokowi, Begini Duduk Perkara Kasusnya
KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI
Saiful Mahdi saat mendatangi Mapolresta Banda Aceh, Senin (2/9/2019) untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. Berikut ini profil Saiful Mahdi, dosen Unsyiah Banda Aceh yang mendapat amnesti dari Presiden Jokowi. 

Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!

Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan?

Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi," bunyi kritik Saiful yang ditulis di WhatsApp grup.

Baca juga: Kubu Moeldoko Ingatkan Posisi Mahfud Sebagai Negarawan, Minta Tak Beri Statement Dalam soal Demokrat

Baca juga: Mahfud MD Cek Pengamanan PON XX, Minta Semua Aparat Bekerja Maksimal

Kuasa hukum Saiful, Syahrul Putra Mutia, menjelaskan kata korup yang dituliskan kliennya bermakna sistem yang salah terkait pelaksanaan tes CPNS dosen di lingkungan Fakultas Teknik.

Tetapi, kata itu dimaknai berbeda oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Mahdi, yang menganggapnya sebagai tuduhan.

Taufiq pun melaporkan Syaiful atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polrestabes Banda Aceh.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syaiful lalu divonis tuga bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020.

Berita Rekomendasi

Saiful lalu mengajukan banding dan kasasi, namun keduanya ditolak.

Dilansir Tribunnews, eksekusi penahanan Saiful sudah dilakukan mulai 2 September 2021.

Kala itu, ia berangkat ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh ditemani istrinya, Dian Rubianty.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas