Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tempat Gym Boleh Beroperasi Lagi, Pengunjung Tak Boleh Lebih dari 25 Persen Kapasitas Maksimal

pemerintah memberikan pelonggaran aturan serta melakukan uji coba pemberlakukan protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran atau gym.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tempat Gym Boleh Beroperasi Lagi, Pengunjung Tak Boleh Lebih dari 25 Persen Kapasitas Maksimal
ist
Ilustrasi tempat fitnes 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali hingga mulai 5-18 Oktober 2021.

Melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021, pemerintah memberikan pelonggaran aturan serta melakukan uji coba pemberlakukan protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran atau gym.

Adapun sejumlah wilayah yang diberlakukan yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang.

Lalu, di Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

"Jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal," tulis Inmendagri tersebut yang dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Kemudian, dalam aturan tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Barunya: Gym Dibuka, Pengunjung Bioskop Boleh Makan dan Minum

Berita Rekomendasi

Hal tersebut untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga. Kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker. Seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas saat kegiatan olahraga," tulis Inmendagri itu.

Pengecekan suhu juga harus dilakukan saat memasuki fasilitas olahraga.

Restoran/kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dengan waktu 60 menit. 

Fasilitas lain seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan untuk dipergunakan kecuali toilet.

"Pengguna fasilitas olahraga dilarang berkumpul sebelum atau sesudah berolahraga," tambah Inmemdagri itu.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 2 Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM

Lalu, jika fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran pemerintah pun akan memberikan sanksi yaitu penutupan sementara. 

"Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara," jelas Inmemdagri itu.

Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Oktober 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas