Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas Hari ini, Kuasa Hukum Minta Warga Tak Jemput 5 Eks Petinggi FPI, Cukup Doakan dari Rumah

5 mantan petinggi FPI bakal bebas dari kurungan penjara atas perkara kerumunan massa, pada Rabu (6/10/2021), warga diminta tidak datang menjemput.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bebas Hari ini, Kuasa Hukum Minta Warga Tak Jemput 5 Eks Petinggi FPI, Cukup Doakan dari Rumah
Istimewa
Selebaran undangan kebebasan Eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang beredar di media sosial WhatsApp, Selasa (5/10/2021). (istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) bakal bebas dari kurungan penjara atas perkara kerumunan massa, pada Rabu (6/10/2021) ini.

Adapun seluruh eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu yakni Harris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

Menanggapi hal itu, anggota kuasa hukum eks petinggi FPI Ichwan Tuankotta meminta kepada masyarakat untuk dapat senantiasa menaati protokol kesehatan.

Dirinya mengimbau, kepada masyarakat tidak berbondong-bondong menjemput kliennya dan diminta hanya mendoakan dari rumah.

"Insya Allah (Rabu ini), kyai ulama kita bebas dan kita berharap agar umat bersyukur dan mendoakannya dari rumah mereka masing masing saja, jadi tidak perlu menjemputnya," kata Ichwan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (5/10/2021) malam.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Lima Eks Petinggi FPI Bebas Esok Hari Perkara Kerumunan Petamburan

Baca juga: Penampakan Mural di Bintaro Bertuliskan: Koruptor Dirangkul, Rakyat Kecil Dipukul

Hal itu sekaligus menjawab terkait dengan beredarnya selebaran undangan untuk menjemput kelima eks petinggi FPI itu kala menghirup udara bebas.

Undangan itu beredar di media sosial dan pesan singkat WhatsApp dengan seruan "Wahai Para Mujahid Ayo Umat Islam Mari Sambut Kedatangan Para Pejuang Kebenaran, Rabu 6 Oktober 2021 Jam 10.00 WIB di Pondok Pesantren An-Nur Ciseeng, Bogor".

Berita Rekomendasi

Di mana dalam undangan yang dilihat Tribunnews, turut terpampang seluruh wajah para mantan petinggi organisasi masyarakat (ormas) yang didirikan oleh Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu.

Baca juga: Kuasa Hukum Tepis Beredarnya Undangan Kebebasan Eks Petinggi FPI: Belum Bebas, Masih di Rutan

Kata Ichwan pihaknya sama sekali tidak mengetahui terkait asal-muasal selebaran undangan tersebut.

"Itu meme (undangan) dari mana? Bebas besok memang, tapi meme itu bukan dari kita yang buat," tegasnya.

Sebelumnya, Anggota kuasa hukum eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar telah memastikan keseluruhan kliennya akan bebas dari vonis perkara kerumunan di Petamburan, pada Rabu (6/10/2021) esok hari.

"Alhamdulillahi rabbil 'alamin, bahwa atas berkat Rahmat Allah SWT, 5 orang Eks Pengurus FPI, Insya Allah pada Rabu 6 Oktober 2021 tanggal 29 Shaffar 1443H akan bebas," kata Aziz dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (5/10/2021).

Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Aziz menyebut, bebasnya keseluruhan eks Petinggi FPI ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung atas perkara yang menjerat kelimanya.

"Akan bebas karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung," tukasnya.

Sebagai informasi kelima mantan Petinggi FPI itu divonis hukuman penjara 8 bulan dalam perkara kasus kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Adapun seluruh mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) yang juga dibacakan untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.

Baca juga: Tawuran Puluhan Pelajar Pecah di Lenteng Agung, Saksi: Berlangsung 5 Menit, Ada yang Bawa Sajam

Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas