KPK Telisik Penjualan Barang untuk Pengadaan e-KTP dari Paulus Tannos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi bernama Sonny Satria Meinardi (swasta) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi bernama Sonny Satria Meinardi (swasta) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (e-KTP), Selasa (5/10/2021).
Lewat Sonny, tim penyidik KPK berusaha menyelisik proses penjualan beberapa barang untuk pengadaan e-KTP kepada Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).
"Sonny Satria Meinardi (Swasta), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan posisi saksi saat menjabat sebagai Direktur PT Sandipala, yang melakukan penjualan beberapa barang untuk pengadaan e-KTP kepada tersangka PLS," ungkap Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Harusnya KPK turut memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Paulus, yakni Bambang Riyadi Soegomo (swasta). Namun, kata Ali, Bambang mengaku tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
"Bambang Riyadi Soegomo (swasta), konfirmasi tidak bisa hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," katanya.
Diketahui, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.
Baca juga: KTP Bisa Jadi NPWP, Tunggu Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Jumat Pekan Ini
Tiga tersangka lain itu adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HF).
Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa ketika proyek e-KTP dimulai pada 2011, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan juga panitia lelang.
Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di mana pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.
Baca juga: Komisi II Apresiasi Kinerja dan Kualitas Pelayanan e-KTP di Kota Bekasi
Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar lima persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP tersebut.