Syarat Protokol Kesehatan bagi Peserta CPNS 2021, Daftar Passing Grade CPNS dan Materi Tes SKD
Berikut ini syarat protokol kesehatan bagi peserta CPNS 2021, passing grade CPNS 2021, dan materi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Peserta CPNS yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kemudian, mereka akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) apabila lolos tes SKD.
Diketahui, tahapan SKD dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain wajib mengikuti tes SKD, peserta CPNS juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS atau passing grade jika ingin lolos.
Ada tiga macam tes SKD yang harus diikuti peserta CPNS:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Krakteristik Pribadi (TKP)
Nilai ambang batas Tes SKD CPNS bagi masing-masing tes adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Batasan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Men-PAN RB Nomor 1023 tentang nilai ambang batas.
Selain itu, ada persyaratan khusus untuk mengikuti tes SKD seperti mempelajari materi yang sesuai dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Nilai SKD CPNS di atas Passing Grade? Ini Ketentuan Selanjutnya hingga Materi SKB
Sebelum melihat pada nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2021, ada beberapa syarat yang wajib dipatuhi semua peserta SKD.
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas COVID-19, pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dikutip dari bps.go.id.
Adapun syarat protokol kesehatan tersebut antara lain:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan menunjukkan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Khusus bagi peserta seleksi CPNS Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin, dikecualikan bagi wanita hamil, komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter jenis komorbidnya, dan penyintas COVID-19 yang belum 3 bulan dibuktikan dengan hasil tes yang menyatakan positif COVID-19.
6. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
7. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan rekomendasi tim kesehatan tetap dapat mengikuti seleksi,diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas khusus yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
8. Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil rekomendasi tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditentukan kemudian;
9. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada saat jadwal pelaksanaan seleksi, diwajibkan melaporkan kepada panitia Pusat atau panitia Provinsi sesuai titik lokasi ujian dan instansi yang diikuti;
10. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
11. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Baca juga: SKD CPNS 2021: Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa dan Kisi-kisi Materi yang Diujikan
Passing Grade Tes SKD CPNS 2021 Menurut Keputusan Menpan Nomor 1023 Tahun 2021
1. Passing Grade bagi Peserta Cumlaude
- TIU 85
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
2. Passing Grade bagi Peserta Diaspora
- TIU 85
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
3. Passing Grade bagi Peserta Penyandang Disabilitas
- TIU 60
- Nilai Kumulatif paling rendah 286
4. Passing Grade bagi Peserta Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- TIU 60
- Nilai Kumulatif paling rendah 286
5. Passing Grade bagi Peserta Dokter
- TIU 80
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
6. Passing Grade bagi Peserta ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
- TIU 70
- Nilai Kumulatif paling rendah 286
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021, Rangkuman Materi Tes SKD, dan Cara Unduh Sertifikat CAT BKN
Materi Tes SKD CPNS 2021 Menurut Keputusan Menpan Nomor 1023 Tahun 2021
Berikut ini rangkuman materi tes SKD CPNS 2021 berdasarkan keputusan Menpan tersebut.
Bagi peserta umum, durasi waktu pelaksanaan SKD selama 100 menit dengan jumlah soal 110 soal.
Sementara itu, bagi peserta tes SKD penyandang disabilitas memiliki durasi waktu 130 menit.
Adapun rincian jumlah materi SKD CPNS untuk formasi umum adalah sebagai berikut:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Jumlah soal tes TWK ada 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.
Pada materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Sementara itu, materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai 1 dan paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.
Baca juga: Daftar Link Live Score Hasil SKD CPNS 2021 di Berbagai Wilayah, Beserta Passing Grade
Berdasarkan keputusan Menpan, jumlah nilai kumulatif tertinggi adalah 550.
Nilai tersebut terdiri dari 150 soal TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.
1. Materi TWK:
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela Negara
- Pilar Negara
- Bahasa Indonesia
2. Materi TIU
- Kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis)
- Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita)
- Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial)
3. Materi TKP
- Pelayanan publik
- Jejaring kerja
- Sosial budaya
- Teknologi informasi dan komunikasi
- Profesionalisme
- Anti radikalisme
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Alur Seleksi CPNS 2021