Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Terima Surpres, Komisi I DPR Pastikan Waktu 21 Hari Cukup untuk Proses Pergantian Panglima TNI

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuudin mengatakan Surat Presiden (Surpres) terkait nama calon Panglima TNI belum diterima pihaknya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Belum Terima Surpres, Komisi I DPR Pastikan Waktu 21 Hari Cukup untuk Proses Pergantian Panglima TNI
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mengatakan Surat Presiden (Surpres) terkait nama calon Panglima TNI belum diterima pihaknya. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuudin mengatakan Surat Presiden (Surpres) terkait nama calon Panglima TNI belum diterima pihaknya.

Padahal, DPR akan melaksanakan masa reses mulai Jumat (8/10/2021) besok hingga 7 November 2021.

Sementara, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan pensiun per 1 Desember 2021.

"Artinya masih ada waktu mulai tanggal 9 November sampai dengan 30 November," kata TB Hasanuddin usai menghadiri Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/10/2021).

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan pemerintah dan DPR punya waktu selama 21 hari.

"Pertama, Presiden mengirim surpres. Kedua, melaksanakan fit and proper test di Komisi I. Kemudian pelantikan panglima TNI yang baru sebelum tanggal 30 November. Jadi 21 hari prosesnya cukup," kata TB Hasanuddin.

Baca juga: Soal Calon Panglima TNI, Penasihat KSP Sebut Jokowi Tak Punya Pakem Rotasi Antar Matra TNI

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menegaskan semua kepala staf di tiga matra TNI berpeluang sebagai Panglima TNI.

"Semua panglima yang akan datang nanti akan mampu melaksanakan tugas. Insyaallah dari matra mana pun, karena matra mana pun nanti akan dibantu dari jenderal-jenderal semua matra," katanya.

Sudah kantongi nama

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini belum mengajukan surat ke DPR tentang nama calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada akhir November 2021 nanti.

Namun demikian, kabarnya draf Surat Presiden (Surpres) tersebut telah siap dan tinggal menunggu waktu dikirimkan ke DPR. Hal itu dikatakan oleh sumber Tribunnews di Istana.

Saat ini muncul dua nama yang akan menggantikan Hadi Tjahjanto, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menjadi dua kandidat yang santer akan menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiunnya pada 8 November 2021 mendatang.

Menurut Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, nama calon pengganti Panglima TNI ini merupakan hak prerogatif dari Presiden Jokowi.

"Ini bagian dari hak prerogatif beliau. Jadi yang kita tahu, ada waktu di mana Pak Panglima akan selesai masa tugasnya. Dan secara prosedural tentu ada penggantian. Mengenai prosesnya itu betul-betul di tangan Presiden Joko Widodo," jelas Fadjroel di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (28/9/2021).

Baca juga: Ditanya Kesiapannya Jadi Panglima TNI, KSAL Yudo Margono: Kalau Tidak Siap, Nyebur Laut

Terkait kapan surat Presiden tersebut akan dikirimkan, Fadjroel mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal itu.

Ia meminta agar hal ini ditanyakan kembali ke Kementerian Sekretariat Negara.

Baca juga: Peluang Jenderal Andika Jadi Panglima TNI Kian Menipis Seiring Waktu? Berikut Pandangan Pengamat

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi mengenai surat Presiden tersebut. Dan menurut hemat kami itu wewenang dari Kementerian Setneg," kata dia.

Meski demikian, ia menyampaikan Presiden akan menaati prosedur dan aturan yang berlaku dalam proses pergantian Panglima TNI.

Baca juga: Pergantian Panglima TNI dan Masuknya PAN ke Koalisi Pemerintah, Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet?

"Selama ini Presiden kan selalu menaati apa yang kita sebut sebagai good governance. Jadi kalau Presiden selalu taat kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan berarti itu jalan proseduralnya."

"Jadi beliau pasti akan taat sesuai apa yang disampaikan melalui kewajibannya beliau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas