Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: DPR RI Setuju Amnesti terhadap Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi

 DPR RI menyetujui pemberian amnesti yang ditujukan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BREAKING NEWS: DPR RI Setuju Amnesti terhadap Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi
KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI
Saiful Mahdi saat mendatangi Mapolresta Banda Aceh, Senin (2/9/2019) untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyetujui pemberian amnesti yang ditujukan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.

"Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada saudara Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).

Cak Imin, sapaan karib Muhaimin, pun mengatakan soal keterbatasan waktu DPR mengingat masa reses yang dimulai per Jumat (8/10/2021) besok.

"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tsb dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujan dalam Rapat paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut. Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana Surpres dapat kita setujui?" tanya Cak Imin.

Seluruh anggota yang hadir pun menjawab setuju. Cak Imin kemudian mengetok palu.

Baca juga: Amnesti Dosen Syiah Kuala Saiful Mahdi Disetujui Jokowi, YLBHI: Jangan Sampai Terhambat di DPR

Dia menyebut akan memberikan jawaban tertulis kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kasus yang menjerat Saiful berujung pada hukuman dipenjara karena mengkritik kualitas rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Berita Rekomendasi

Kritikan itu sampaikan melalui grup Whatsapp ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019.

Grup tersebut beranggotakan para dosen dan staf di Unsyiah di tingkat rektorat.

Saiful Mahdi kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dipersangkakan dengan UU ITE.

Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.

Atas putusan itu, Saiful mengajukan kasasi, namun kalah.

Kasasi Saiful ditilak dan menguatkan Putusan Mahkamah Agung atas vonis bersalah kepada Saiful.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas