Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lengkap dengan Cara Scan QR Code di PeduliLindungi

Masyarakat bisa mengecek dan mendownload sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lengkap dengan Cara Scan QR Code di PeduliLindungi
aptika.kemkominfo.go.id
Berikut Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek dan download sertifikat vaksin lengkap dengan cara scan QR code di PeduliLindungi dalam artikel ini.

Vaksinasi menjadi hal yang sangat penting untuk menghentikan penyebaran virus saat pandemi seperti ini.

Pemberian vaksin ke-1 dan ke-2 masih berlangsung sampai saat ini.

Setelah vaksin Covid-19, masyarakat akan mendapatkan sertifikat.

Sertifikat vaksin Covid-19 bisa didapatkan melalui SMS.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek dan mendownload sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi dapat didownload di App Store atau Play Store.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi, Kirim Email atau SMS 1199

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Lengkap dengan Solusi jika Belum Muncul

BERITA TERKAIT

Dikutip dari covid-19.go.id, berikut cara mengecek sertifikat vaksin:

1. Buka laman website Pedulilindungi.id

2. Jika sudah punya akun, login dengan email atau nomor telepon

3. Masukkan kode verifikasi yang dikirim lewat sms atau email

4. Lalu, isi nama lengkap dan NIK untuk periksa status dalam program vaksinasi Covid-19

5. Kemudian centang pada kolom 'saya bukan robot'

6. Klik ikon periksa

7. Setelah itu, akan muncul status program & hasil tes Covid-19.

Kemudian masyarakat bisa mendownloadnya ketika sertifikat vaksin Covid-19 sudah muncul.

Selain itu, masyarakat bisa mendownload sertifikat Vaksin Covid-19 melalui link sms dari 1199.

SMS tersebut akan didapatkan dalam waktu 1-2 hari setelah vaksinasi Covid-19.

Cara download sertifikat vaksin Covid-19 melalui link sms dari 1199:

1. Buka SMS di ponsel anda

2. Lalu, buka pesan yang didapat dari 1199

3. Anda akan mendapatkan pesan berisi sertifikat vaksin Covid-19 ke-1

4. Lalu klik link yang tertera untuk mengunduh sertifikat vaksin.

5. Gambar sertifikat vaksin akan muncul dengan format png

6. Kemudian sertifikat vaksin Covid-19 dapat diunduh melalui PC/ponsel.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendownload sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi.

Dikutip dari Instagram @kemenkes_ri, berikut cara download sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi:

1. Download Aplikasi PeduliLindungi di App Store atau Play store;

2. Jika belum mampu mempunyai akun, klik register;

3. Lalu jika sudah mempunyai akun, klik login;

4. Lengkapilah data yang terdiri dari Nama, NIK, dan nomor ponsel;

5. Cek kode verifikasi yang dikirim melalui SMS;

6. Masukkan kode tersebut pada kolom;

7. Klik nama yang terletak di sudut kanan atas;

8. Klik sertifikat vaksin;

9. Pilih menu sertifikat vaksin untuk menampilkan sertifikat;

10. Lalu unduh sertifikat vaksin.

Sementara itu, masyarakat juga harus melakukan scan QR code sebelum memasuki mal/pusat perbelanjaan.

Lalu bagaimana cara penggunaan scan QR code pada aplikasi PedliLindungi?

Bentuk tampilan scan QR code aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk masuk mall.
Bentuk tampilan scan QR code aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk masuk mall. (Kompas.com)

Berikut cara penggunaan scan QR code pada aplikasi PeduliLindungi:

1. Download aplikasi PeduliLindungi

2. Jika sudah mempunyai akun, silahkan login

3. Pastikan GPS pada aplikasi PenduliLindungi sudah aktif

4. Pada laman depan aplikasi PeduliLindungi memiliki beberapa pilihan menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.

5. Lalu, pilih menu Scan QR Code

6. Kemudian, scan QR Code yang sudah disediakan oleh mal, tempat makan, lokasi wisata, atau fasilitas umum lainnya.

7. Jika hasil pemindaian warna hijau, maka Anda diperbolehkan measuki tempat tersebut.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas