CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Beserta Cek Status dan Scan QR Code
Simak cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19, cek status vaksinasi, dan cara scan QR Code di PeduliLindungi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19, akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari nomor 1199.
Apabila tidak menerima SMS, Anda bisa langsung mengakses aplikasi atau laman PeduliLindungi.
Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun terlebih dahulu.
Bila belum mempunyai akun PeduliLindungi, daftarkan nomor telepon agar mendapat SMS kode OTP.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengumbar data ataupun sertifikat vaksinasi sembarangan.
Sebab, ada banyak data pribadi yang dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Pengembang Sputnik V Akan Mulai Uji Coba Vaksin Combo Flu/Covid-19 pada Akhir 2022
Cara Download Sertifikat Vaksin di Website
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;
3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;
4. Klik "Buat Akun";
5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;
6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;
7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;
8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;
9. Pilih "Sertifikat Vaksin";
10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;
11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;
12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;
13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.
Baca juga: Efek Samping Zifivax, Vaksin Covid-19 untuk Usia 18 Tahun ke Atas
Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi
Selain melalui laman pedulilindungi.id, masyarakat juga bisa mengunduh sertifikat di aplikasi seperti berikut:
1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;
2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik "Paspor Digital";
7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;
9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.
Baca juga: Pfizer Serahkan Data ke Kementerian Kesehatan Jadi Dasar Pertimbangan Vaksinasi Ketiga di Jepang
Cara Cek Status Vaksinasi
Selain mengunduh sertifikat vaksin, status vaksinasi juga bisa dicek melalui PeduliLindungi.
Status vaksinasi dapat langsung diketahui dengan cara seperti berikut:
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Isi nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK) yang diminta;
3. Centang kolom captcha "I'm not a robot";
4. Klik "Periksa" dan status vaksin Covid-19 akan muncul.
Baca juga: Kemenkes Tegaskan Prioritas Program Booster Vaksin Saat Ini Hanya untuk Nakes
Cara Scan QR Code
Berikut cara untuk melakukan scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi:
1. Unduh atau instal aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store;
2. Kemudian buka aplikasi PeduliLindungi, dan pastikan GPS pada smartphone sudah aktif;
3. Setelah itu, login ke akun jika sudah membuat akun;
4. Pilih Scan QR Code pada tampilan menu aplikasi PeduliLindungi;
5. Scan QR Code ke tempat yang sudah disediakan.
Baca juga: Menpora: PON XX Papua Lanjut Terus Karena Semua Peserta Sudah Divaksin Hingga 60-70%
Berikut warna sebagai identifikasi status keamanan bepergian pengguna, yang Tribunnews.com kutip dari laman PeduliLindungi:
Hijau: pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19.
Kuning: pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak satu kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19.
Merah: data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak sedang terinfeksi Covid-19.
Hitam: data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan sedang terinfeksi Covid-19 atau kontak dengan kasus Covid selama kurang dari 14 hari.
Identifikasi status keamanan bepergian ke fasilitas publik berguna untuk menjaga lokasi agar tetap aman bagi pengunjung lain.
Petugas akan memeriksa status warna untuk meminimalisir dan mengatur jumlah pengunjung lokasi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait penanganan Covid-19