Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Sahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU). 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in DPR Sahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU). 

Pengesahan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (7/10/2021). 

Awalnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menyampaikan laporan hasil Panitia Kerja (Panja) RUU HPP.

Dalam laporannya, Dolfie mengungkapkan delapan fraksi menyetujui RUU HPP untuk dibawa pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI

Delapan fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. 

Sementara, satu fraksi yakni PKS menolak hasil pembahasan RUU HPP

Berita Rekomendasi

"Sesuai mekanisme aturan perundang-undangan tentang pengambilan keputusan, rapat kerja Komisi XI bersama pemeruntah untuk menyetujui hasil pembicaraan Tingkat I untuk dilanjutkan dalam pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," kata Dolfie. 

Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan untuk menetapkan RUU HPP menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Legislator PKS Minta Pembahasan Tax Amnesty Jilid II dalam RUU HPP yang Bakal Disahkan, Tak Dikebut

"Selanjutnya saya menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Muhaimin. 

"Setuju," jawab peserta rapat. 

Sebelumnya, publik menyoroti pembahasan RUU HPP sebab dalam RUU tersebut nantinya bakal mengatur pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas