DPR Sahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (7/10/2021).
Awalnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menyampaikan laporan hasil Panitia Kerja (Panja) RUU HPP.
Dalam laporannya, Dolfie mengungkapkan delapan fraksi menyetujui RUU HPP untuk dibawa pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Delapan fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP.
Sementara, satu fraksi yakni PKS menolak hasil pembahasan RUU HPP.
"Sesuai mekanisme aturan perundang-undangan tentang pengambilan keputusan, rapat kerja Komisi XI bersama pemeruntah untuk menyetujui hasil pembicaraan Tingkat I untuk dilanjutkan dalam pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," kata Dolfie.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan untuk menetapkan RUU HPP menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Legislator PKS Minta Pembahasan Tax Amnesty Jilid II dalam RUU HPP yang Bakal Disahkan, Tak Dikebut
"Selanjutnya saya menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Muhaimin.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sebelumnya, publik menyoroti pembahasan RUU HPP sebab dalam RUU tersebut nantinya bakal mengatur pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan akan berlaku mulai 1 Januari 2022.