Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PANRB: Ciptakan Transformasi Kultural Melalui Disiplin ASN

Transformasi aparatur sipil negara (ASN) perlu dilakukan secara struktural, kultural, dan digital, dalam rangka perbaikan birokrasi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian PANRB: Ciptakan Transformasi Kultural Melalui Disiplin ASN
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni. 

Dalam mengambil keputusan, BPASN melaksanakan prasidang yang merumuskan saran putusan untuk dibawa dalam sidang BPASN. Perbedaan lainnya adalah, sidang BPASN baru dinyatakan sah jika dihadiri oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua serta minimal tiga anggota BPASN.

Adapun hasil keputusan BPASN adalah dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, dan membatalkan hukuman disiplin yang diputuskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Andi menyampaikan hadirnya PP No. 79/2021 yang mengganti PP No. 24/2011 ini memiliki perubahan mendasar, terutama yang berkaitan dengan upaya administratif.

Dalam pengajuan keberatan, ASN baik PNS dan PPPK dapat mengajukan keberatan kepada PPK atas keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS juga dapat mengajukan keberatan kepada atasan pejabat atas keputusan pejabat. Senada dengan pengajuan keberatan, banding administratif dapat dilakukan oleh PNS dan PPPK hanya atas pemberhentian dan pemutusan hubungan perjanjian kerja.

“ASN yang tidak puas dengan keputusan PPK tidak dapat lagi langsung diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Karena pengadilan tidak akan memerika sebelum ada upaya administratif,” jelas Andi.

Karenanya, ketika PPK memberikan pemberhentian karena disiplin PNS, PPPK harus mencermati aspek prosedur, kewenangan, substansi dari penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian tersebut.

Berita Rekomendasi

Karena dalam sidang BPASN, keputusan PPK disesuaikan lagi dengan hasil sidang BPASN sehingga keputusan PPK terkait pemberhentian ASN, apa pun dasar pemberhentiannya, dapat diuji di BPASN.

“Hadirnya PP No 79/2021 ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa kepegawaian yang ada di ranah eksekutif, walaupun tidak menutup kemungkinan untuk dapat diproses hingga penyelesaian akhir di PTUN,” kata Andi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas