Komponen Cadangan: Berikut Pengertian dan Ulasan Selengkapnya
Berikut pengertian dan ulasan lengkap mengenai Komponen Cadangan atau Komcad.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengertian Komponen Cadangan dan ulasan selengkapnya.
Komponen Cadangan (Komcad) adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama pertahanan negara, TNI.
Sumber Daya Nasional menjadi aspek dalam Komponen Cadangan, di antaranya Sumber Daya Manusia atau Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan Sarprasnas.
Komponen cadangan bersifat sukarela dengan penggunaan Komponen Cadangan hanya pada saat Mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Apabila berada di keadaan non aktif, Komponen Cadangan akan menjadi warga negara seperti biasa dengan profesinya sebagai masyarakat, ASN, Mahasiswa, atau lainnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Komponen Cadangan TNI yang Baru Saja Ditetapkan Presiden Jokowi
Berikut ulasan selengkapnya mengenai Komponen Cadangan, dikutip dari komcad.kemhan.go.id dan kemhan.go.id:
Perbedaan TNI dan Komponen Cadangan
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "Komponen Utama" dengan didukung oleh "Komponen Cadangan" dan "Komponen Pendukung".
TNI merupakan angkatan bersenjata Negara Indonesia dan berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan.
Sementara itu, Komponen Cadangan merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia..
Komponen Cadangan ini berfungsi untuk memperkuat Komponen Utama pertahanan yakni TNI.
Perbedaan wajib militer dengan Komponen Cadangan
Wajib militer dan Komponen Cadangan adalah dua hal yang berbeda.
Perbedaannya adalah:
- Wajib militer merupakan wajib menjadi militer.
- Komponen Cadangan aspek SDM merupakan warga negara nirmiliter/sipil yang memenuhi syarat untuk dilatih dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil.
Pada saat digunakan melalui mobilisasi baru berubah menjadi kombatan/militer.
Komponen Cadangan bukan wajib militer dengan pendaftaran secara sukarela untuk usia 18-35 tahun.
Mengapa harus ada Komponen Cadangan?
Komponen Cadangan merupakan faktor penting dalam postur pertahanan Negara Indonesia.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan bahwa pertahanan Negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta.
Sistem tersebut melibatkan seluruh warga negara, wilayah, serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.
Selain Komponen Utama, perlu adanya peran serta Komponen Cadangan.
Hal ini bertujuan untuk menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dijelaskan bahwa Komponen Cadangan sebagai bagian sumber daya nasional yang perlu disiapkan.
Komponen Cadang ini bertujuan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Mengapa ada RUU Komponen Cadangan?
- Perkembangan lingkungan strategi mengindikasikan bahwa saat ini dan kedepan, eskalasi ancaman bergerak dengan sangat cepat dari yang bersifat potensial ke faktual.
Di masa lalu, ancaman dapat dipetakan dari utara atau dari selatan maupun dari barat atau dari timur.
Namun, saat ini ancaman bersifat multidimensi yang sulit diprediksi.
- Bangsa Indonesia dikaruniai bentuk dan letak geografi maupun sumber kekayaan alam yang melimpah.
Cepat atau lambat mendapatkan sumber daya energi maupun sumber daya alam lainnya untuk kepentingan nasional suatu bangsa akan berbenturan dengan kepentingan nasional Bangsa Indonesia.
Dengan demikian, cepat atau lambat dapat diperkirakan akan munculnya ancaman terhadap keutuhan wilayah, pengakan kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa.
- Oleh karena itu, Bangsa Indonesia perlu segera mewujudkan sistem pertahanan negara yang kuat dan bersifat kesemestaan dengan memadukan kekuatan milter dan nirmiliter.
Mengapa RUU Komponen Cadangan menjadi prioritas untuk segera diundangkan?
- Sesuai amanat UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara (Hanneg), untuk menghadapi ancaman militer, sistem pertahanan negara ditopang oleh tiga komponen yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.
- RUU Komponen Cadangan merupakan bagian dari pembangunan sistem pertahanan negara yang bersisfat semesta yang harus disiapkan sejak dini oleh pemerintah (sejak UU No.3/2002 diundangkan sampai sekarang sudah 8 tahun UU Komcad belum terwujud).
- Sebelum RUU Komponen Cadangan diundangkan, maka pelibatan SDN dan sarprasnas dalam rangka sishanta tidak dapat direalisasikan.
Peraturan pemerintah mengenai Komponen Cadangan
- Komcad masuk dalam UU NO.17/2007 ttg RPJPN (2005- 2025)
- Jakum Hanneg (2005-200 dan 2010-2014)
- Postur Hanneg (Produk staregis 2010-2029)
Apakah Komponen Cadangan memiliki pangkat seperti anggota militer?
Komponen Cadangan yang telah dilantik diberikan pangkat yang mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia.
Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan.
Apakah Komponen Cadangan berstatus pegawai tetap?
Tidak, Komponen Cadangan yang berasal dari unsur ASN dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif tetap mendapat hak ketenagakerjaannya dan tak kehilangan pekerjaan di instansi asal.
Begitu juga Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalin masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya dan tak kehilangan status sebagai peserta didik.
Kapan Komponen Cadangan berakhir?
Komponen Cadangan akan berakhir apabila:
1. Telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 (empat puluh delapan) tahun;
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komponen Cadangan;
3. Gugur, tewas, atau meninggal dunia;
4. Tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam) bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.
Komponen Cadangan akan berhenti tidak hormat jika:
1. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila;
2. Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan;
3. Melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;
4. Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang ternyata dapat merugikan disiplin;
5. Dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apakah biaya untuk melatih warga negara menjadi Komponen Cadangan telalu besar?
- Anggaran untuk melatih warga negara menjadi anggota Komponen Cadangan tidak terlalu besar.
- Biaya untuk pengelolaan Komponen Cadangan hanya digunakan untuk membentuk dan melatih paling lama 30 hari dalam satu tahun serta mengorganisasi anggota Komponen Cadangan yang telah diangkat dan/atau ditetapkan.
- Negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota Komponen Cadangan sebagaimana prajurit TNI.
- Diperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk Komponen Cadangan kurang dari 1 persen anggaran pertahanan.
Apakah ada sanksi ancaman hukuman bagi yang tidak ikut dalam Komponen Cadangan?
- Tidak semua warga negara diwajibkan menjadi Komponen Cadangan.
- Apabila warga negara yang memenuhi kritera dan telah lulus seleksi untuk menjadi Komponen Cadangan kemudian menolak tanpa alasan yang sah, maka akan dapat dikenakan sanksi.
- Apaila warga negara yang secara sukarela mendaftarkan diri dan lulus seleksi kemudian mengundurkan diri tanpa alasan yang sah, maka akan dapat dikenakan sanksi.
Hak menjadi Komponen Cadangan
1. Uang saku selama menjalani pelatihan;
2. Tunjangan operasi pada saat mobilisasi;
3. Rawatan Kesehatan;
4. Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
5. Penghargaan.
Apakah di negara lain ada Komponen Cadangan?
Sebagian negara memiliki Komponen Cadangan sebagai bagian sistem pertahanan negara.
Fungsi umum Komponen Cadangan adalah sebagai fungsi mobilisasi dan fungsi demobilisasi.
Pola pengangkatannya melalui kewajiban bagi mereka yang memenuhi syarat kesehatan dan syarat-syarat lainnya serta melalui pendaftaran secara sukarela.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)