Polri Dalami Dugaan NII Baiat 59 Warga di Garut
Polri dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang mendalami dugaan paparan paham radikalisme Negara Islam Indonesia (NII) di Sukamentri, Garut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan Polri dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang mendalami dugaan paparan paham radikalisme Negara Islam Indonesia (NII) di Sukamentri, Garut, Jawa Barat.
Menurut Rusdi, nantinya tim gabungan akan mendalami apakah dugaan paparan radikalisme NII itu berkaitan dengan aliran agama atau justru kegiatan pembaitan.
"Polres Garut, Pemda Garut, MUI Garut telah turun ke lapangan untuk menyelidiki kasus tersebut. Apakah memang terjadi pembaiatan atau hanya ajaran-ajaran aliran-aliran agama tertentu pada masjid di kecamatan Sukamentri yang mengajarkan ajarannya kepada beberapa anak didiknya. Ini sedang didalami," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Lebih lanjut, Rusdi menyampaikan pihaknya berkomitmen akan menuntaskan dugaan kasus radikalisme NII di Garut.
Ia memastikan pihaknya juga akan melakukan pembinaan terhadap 59 orang yang sempat dikabarkan diduga terpapar radikalisme NII.
Baca juga: Densus 88 Turun Tangan Kasus Puluhan Warga Terpapar Radikalisme NII di Garut
"Yang pasti Polres Garut Pemda Garut dan MUI Garut telah bersama-sama untuk melakukan penyelesaian kasus tersebut. masih didalami. Ada Polri, ada Pemda dan ada MUI. Penyelidikan berjalan pada sisi lain terhadap 59 yang mendapatkan ajaran tersebut sedang dilakukan pembinaan," kataya.
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri turun tangan mengenai kasus puluhan warga yang diduga terpapar paham radikalisme Negara Islam Indonesia (NII) di Sukamentri, Garut, Jawa Barat.
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan penyidik sedang mengumpulkan informasi untuk mengetahui detail terkait kasus tersebut.
"Kita sudah monitor kejadian ini dan sedang mengumpulkan informasi yang lebih detail," kata Aswin kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Pendiri NII Crisis Center: Perampokan Pernah Sehari Rp 1 M, Modusnya Kita Menggunakan Perempuan
Aswin menuturkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan tim Densus 88. Nantinya, penyidik baru akan menyikapi langkah hukum setelah mengetahui detail kasus tersebut.
"Nanti akan ada tindak lanjut sesuai fakta yang ditemukan," katanya.
Sebagai informasi, seorang remaja berusia 15 tahun di Garut diduga telah terpapar paham radikalisme Negara Islam Indonesia (NII) , yakni di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.
"Ini berawal dari laporan warga dan orang tuanya, mulanya dari seorang remaja usia 15 tahun yang diduga telah menyimpang akidahnya dan percaya kepada NII," ujar Lurah Sukamentri, Suherman, saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (6/10/2021).
Kemudian, kata Suherman, warga dan keluarga terduga melapor ke kelurahan untuk melakukan musyawarah bersama para tokoh dan MUI.
Dari musyawarah yang digelar di Desa Sukamantri terduga kemudian berkomunikasi dengan sejumlah tokoh agama.
Dalam musyawarah tersebut terduga memaparkan pemahamannya bahwa pemerintahan Indonesia saat ini merupakan pemerintahan yang thogut.
Baca juga: Deretan Cerita Mistis di Jalan Maniis-Panjalu Majalengka, Ada Penampakan Gapura Emas
"Dia bilang dari hasil kajian dirinya pemerintahan saat ini merupakan pemerintahan yang jahiliah atau thogut," ucapnya.
Suherman menjelaskan ada 59 orang yang diajak untuk mengikuti paham radikal dengan mengucapkan syahadat baru.
Namun, menurutnya, puluhan orang tersebut merupakan korban dari pencatutan.
"Waktu kami cek satu per satu yang puluhan orang tersebut, mereka mengaku tidak tahu apa-apa. Istilahnya dicatut sama yang bersangkutan," ungkapnya.
Pihak Kelurahan saat ini belum mengetahui asal muasal remaja tersebut terpapar paham radikalisme.
"Kami bekerja sama dengan Polres Garut untuk menyelidiki dan TP2TP2A untuk memulihkan anak ini," kata Suherman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.