Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surati Puan Maharani, Yusril Tolak Pencalonan Anggota BPK yang Cacat Hukum, Ini Argumen Hukumnya

Yusril Ihza Mahendra hari ini melayangkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani yang berisi keberatan atas permilihan calon anggota BPK yang dinilainya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Surati Puan Maharani, Yusril Tolak Pencalonan Anggota BPK yang Cacat Hukum, Ini Argumen Hukumnya
KompasTV
Pengacara dan shareholder Sriwijaya Air Yusril Ihza Mahendra usai melangsungkan rapat dengan Menteri Perhubungan dan Menko Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Kamis (7/11/2019). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Yusril Ihza Mahendra hari ini melayangkan surat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang berisi keberatan atas permilihan calon anggota BPK yang dinilainya cacat hukum

Calon yang dimaksud Yusril adalah Nyoman Adhi Suryadnyana, seorang birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. 

Pada 3 Oktober 2017 sampai dengan 20 Desember 2019, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara.

Karena jabatan itu, Yusril menyebut Nyoman tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

"Berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK pejabat demikian baru dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya  selama dua tahun. Sedangkan jangka waktu dua tahun itu baru akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2021. Sementara kekosongan anggota BPK akan terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021 karena anggota BPK Prof Dr Bahrullah Akbar akan berakhir masa bhaktinya," ujar Yusril, dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Presiden Harus Tegak di Atas Rel Konstitusi soal Polemik Calon Anggota BPK

Yusril mengatakan dirinya menyampaikan keberatan di atas kepada Ketua DPR sebagai kuasa hukum dari Dadang Suwarna, peserta seleksi calon anggota BPK yang mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman. 

"Karena Nyoman tidak memenuhi syarat, berdasarkan precedent yang berlaku di DPR, maka Dadang yang berada di urutan kedua akan menggantikannya," katanya. 

Nyoman Adhi Suryadnyana saat uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BPK di Komisi XI, Rabu (8/9/2021).
Nyoman Adhi Suryadnyana saat uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BPK di Komisi XI, Rabu (8/9/2021). (screenshot)
Berita Rekomendasi

Kasus calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 huruf j, katanya, sudah pernah terjadi tahun 2009.

Waktu itu ada dua calon yang sudah dipilih oleh Komisi XI, Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti yang tersandung syarat harus dua tahun tidak lagi memegang jabatan terkait dengan pengelolaan keuangan negara. 

Ketua DPR RI waktu itu, Agung Laksono, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait syarat dua tahun itu.

Ketua MA menjawab, ketentuan Pasal 13 huruf j itu adalah norma hukum yang berlaku dan wajib dipenuhi oleh siapa saja yang mencalonkan diri menjadi anggota BPK. 

"Gunawan dan Dharma Bhakti akhirnya gugur dan diganti oleh dua orang yang perolehan suara dibawahnya yakni Teuku Muhammad Nurlif dan Ali Masykur Musa," ungkapnya. 

Yusril mengatakan dalam pemilihan calon anggota BPK tahun 2021 kejadian di atas terulang lagi.

DPD sudah mengingatkan DPR bahwa peserta atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat karena tersandung Pasal 13 huruf j UU BPK. 

Kemudian tanggal 16 agustus 2021, Pimpinan DPR kembali minta fatwa kepada Mahkamah Agung.

Baca juga: MAKI Kembali Gugat Puan Maharani Soal Calon Anggota BPK RI

Ketua MA Syarifudin mengeluarkan fatwanya tanggal 25 Agustus 2021 yang menegaskan kembali bahwa ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK adalah norma hukum positif yang berlaku dan wajib dilaksanakan dalam pemilihan anggota BPK. 

Tetapi calon yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap dipilih oleh Komisi XI DPR dan disetujui oleh Rapat Paripurna DPR tanggal 21 September 2021.

Yusril lantas mengingatkan Ketua DPR agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang cacat hukum itu.

"Seyogianya DPR membatalkan hasil pemilihan itu. Jika hasil pemilihan itu diteruskan kepada Presiden dan diterbitkan Keppres peresmian Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK defenitif, maka kemungkinan besar Presiden akan kalah menghadapi gugatan di PTUN karena Keputusan Presiden itu nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Yusril. 

"Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, Puan Maharani harus menjawab surat Yusril tersebut dalam 10 hari. Jika tidak dijawab, maka pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," tandasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas