KPK Lantik 2 Pegawai Jadi ASN Usai Belajar di Luar Negeri dan Ikut TWK Susulan
KPK menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PNS kepada dua orang pegawai yang telah menyelesaikan masa tugas belajar..
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil kepada dua orang pegawai yang telah menyelesaikan masa tugas belajarnya.
Pegawai yang dilantik tersebut telah mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) susulan yang digelar pada 20-22 September 2021 sebagai satu syarat proses pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Kesempatan susulan ini diberikan karena pada saat KPK menyelenggarakan tes secara serempak, kedua pegawai sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/10/2021).
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan saksi Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Plt Kepala Biro SDM Yonathan Deme Tangdilintin.
Pada upcara pelantikan yang digelar di gedung Merah Putih, Cahya menaruh harapan besar kepada para pegawai agar dapat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara produktif.
Baca juga: Pemerhati Hukum: Harusnya Pimpinan KPK yang Terbukti Melanggar Etika Mundur
“Setiap PNS dituntut untuk memiliki produktivitas kerja yang terus meningkat, senantiasa bersiap diri menghadapi kompetisi dengan terus mengembangkan kompetensi, serta mampu mengikuti perubahan dan perkembangan zaman,“ kata Cahya.
Dua pegawai yang dilantik merupakan pegawai yang bertugas di Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Penyelidikan.
Setelah dilakukan pelantikan ASN, pegawai yang bertugas di Direktorat Penyelidikan dilakukan pelantikan sebagai penyelidik oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.
Baca juga: KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada Penyelenggara Negara di Kementerian Perdagangan
Pelantikan pegawai KPK menjadi ASN merupakan rangkaian proses alih status pegawai KPK menajdi ASN sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara.
Menutup amanatnya, Cahya berpesan agar seluruh pekerjaan harus dikerjakan dengan baik dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat dan kontribusi bagi pemberantasan korupsi.