Opsi Pilkada Diundur 2025, PKB Ingatkan Kesepakatan Awal Tak Ubah Aturan Main
PKB mengingatkan kesepakatan awal untuk tidak merevisi aturan main mengenai penyelenggaraan Pemilu Serentak Nasional 2024 dan Pilkada di November 2024
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin, mengingatkan kesepakatan awal untuk tidak merevisi aturan main mengenai penyelenggaraan Pemilu Serentak Nasional 2024 dan Pilkada di November 2024.
Hal itu disampaikannya merespons opsi yang ditawarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu digelar 15 Mei 2024, dan Pilkada digelar 19 Februari 2025.
Padahal dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan penyelenggaraan Pilkada pada November 2024.
"Kalau itu diundur berarti kita harus merubah regulasi, artinya aturan main dirubah dan itu bertabrakan dengan kesepakatan awal," kata Yanuar kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: KPU Usul Pilkada Digeser Februari 2025, DPR Minta Hindari Revisi UU
Diketahui, sebelumnya pemerintah mengusulkan penyelenggaraan Pemilu digelar pada 15 Mei 2024.
Berbeda dengan KPU yang mengusulkan Pemilu digelar pada 21 Februari 2024.
Yanuar mengungkapkan, KPU 'angkat tangan' jika mengikuti usulan pemerintah yang menggelar Pemilu pada Mei 2024.
Sebab, hal itu akan beririsan dengan tahapan Pilkada.
"KPU sendiri menyampaikan kami angkat tangan, kalau situasinya semacam itu," ujarnya.
Baca juga: KPU Usul Pilkada Digeser Februari 2025, DPR Minta Hindari Revisi UU
Karena itu, Yanuar berharap semua pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi jadwal pemilu yang terbaik.
"Dicari waktu yang itu semua bisa bersepakat. Jadi waktunya harus disepakati atau paling tidak dipahami oleh semua pihak dan tidak menimbulkan perbedaan yang tajam," tandasnya.