Said Aqil dan Yahya Staquf Sama-sama Mumpuni, PBNU Perlu Regenerasi Kepemimpinan
KH. Said Aqil Siradj siap sebagai inkumben di posisi Ketua PBNU, sementara itu nama lain yang muncul yakni KH. Yahya Cholil Staquf, tokoh senior di PB
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) 2021 di Lampung pada Desember nanti, bursa Ketua Umum PBNU masih ramai diperbincangkan.
KH. Said Aqil Siradj siap sebagai inkumben di posisi Ketua PBNU, sementara itu nama lain yang muncul yakni KH. Yahya Cholil Staquf, tokoh senior di PBNU yang juga mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres).
Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyowo Wibowo menilai yang penting dalam Muktamar ke 34 NU ini adalah perlunya regenerasi kepemimpinan.
Namun, Karyono yakin dua nama memiliki kemampuan untuk memimpin organisasi yang jumlah anggotanya diperkirakan lebih dari 100 juta ini.
"Keduanya memiliki rekam jejak kepemimpinan dan kemampuan yang memadai," katanya kepada Tribunnews, Jumat (8/10/2021).
Karyono mengatakan bahwa, problematika sekarang bukan lagi soal kemampuan sosok calon ketua umum.
Baca juga: Rivalitas HMI versus PMII : Perebutan Kursi Ketum PBNU di Muktamar NU Ke-34
"Karena proses kaderisasi NU sudah sistemik, mapan dan sustainable. Sehingga tidak kekurangan kader yang berkualitas," tambahnya.
Dia menyebut bahwa tugas PBNU ke depan yakni meneguhkan kembali dan mengimplementasikan narasi islam nusantara sebagai pengejawantahan islam rahmatan lil alamin.
"Lebih dari itu, yang terpenting lagi adalah menyusun strategi NU ke depan dalam menjawab tantangan zaman yang multi dimensi," katanya
Pasalnya, dia menambahkan bahwa Era disrupsi yang berdampak sistemik di pelbagai bidang kehidupan memerlukan perhatian serius dari NU.
"Di sisi lain, menguatnya ideologi transnasional yang merusak kohesivitas sosial dan kebangsaan menjadi agenda penting yang perlu disikapi NU," pungkas Karyono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.