Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cak Imin Minta Polisi Selidiki Kasus Rudapaksa Anak Kandung di Luwu Timur

Kasus ayah memperkosa ketiga anak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang dihentikan oleh kepolisian telah menimbulkan kontroversi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cak Imin Minta Polisi Selidiki Kasus Rudapaksa Anak Kandung di Luwu Timur
dok. DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia sekali lagi diguncang oleh berita buruk.

Kasus ayah merudapaksa (memperkosa) ketiga anak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang dihentikan oleh kepolisian telah menimbulkan kontroversi.

Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar terguncang hatinya mendengar kasus tersebut.

Menurut Muhaimin, kasus perkosaan oleh ayah kandung kepada ketiga putrinya merupakan kejahatan dan kekerasan seksual yang harus dihukum seberat-beratnya.

Tindakan itu kata dia, bukan saja melanggar norma dan nilai-nilai agama, tetapi juga merupakan tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia dan tindak kejahatan kelas berat yang berdampak merusak masa depan anak-anak Indonesia

"Pertama saya meminta Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan melakukan proses hukum kepada pelaku tindak kejahatan tersebut. Sebagai penegak hukum, Kepolisian harus menjadi tangan-tangan negara untuk melindungi yang lemah dan rentan," ujar Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

"Polri harus menunjukkan komitmen dan tekad kuat untuk melindungi semua warga Indonesia termasuk anak-anak Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: Kapolres Luwu Timur Datangi Rumah Ibu Korban Pemerkosaan Anak, Janji Usut Kasus dengan Profesional

Berita Rekomendasi

Keluarga Indonesia dimana saja lanjut dia, harus menjadi pelindung dan penyedia kasih sayang kepada anak-anak Indonesia.

Bukan sebaliknya, malah menjadi ancaman dan sumber mara bahaya kejahatan

Kedua, kata Cak Imin, kasus Luwu Timur menjadi bukti tambahan mengenai urgensi penguatan kebijakan dan peraturan yang akan mampu mencegah kejahatan dan kekerasan seksual dan melindungi anak-anak serta kaum perempuan Indonesia.

"Ketiga, saya mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Pemerintah dan DPR perlu mempercepat pengesahaan untuk bisa memulai langkah-langkah pencegahan kejahatan seksual untuk mampu memberi perlindungan efektif kepada anak-anak dan kaum perempuan Indonesia," tegas Wakil Ketua DPR RI itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas