Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Varian Baru, Regulator Diminta Konsisten Jalankan Pengawasan Pergerakan Orang dari Luar Negeri

Pemerintah diminta konsisten jalankan pengawasan pergerakan orang dari luar negeri melalui bandara, untuk mencegah masuknya varian baru virus Covid-19

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cegah Varian Baru, Regulator Diminta Konsisten Jalankan Pengawasan Pergerakan Orang dari Luar Negeri
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi Bandara - Pemerintah menurunkan jangka waktu karantina wisatawan mancanegara (Wisman)di Bali yang semula 8 hari menjadi 5 hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta konsisten jalankan pengawasan pergerakan orang dari luar negeri melalui bandara, untuk mencegah masuknya varian baru virus Covid-19 ke Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan pengamat penerbangan Ziva Narendra Arifin, setelah dicabutnya aturan Kementerian Perhubungan pembatasan maksimal 90 orang per penerbangan dari luar negeri ke Indonesia. 

"Kuncinya ada di pengawasan dan konsistensi pelaksanaan, baik itu oleh otoritas regulator maupun oleh pihak operator bandara dan maskapai," ujar Ziva saat dihubungi yang ditulis Sabtu (9/10/2021).

Menurutnya, Indonesia sudah beberapa kali mengalami kebobolan dalam hal pengawasan di bandara, misalnya terkait pemalsuan hasil swab test, pelanggaran batas jumlah penumpang, sampai aktivitas penerbangan charter membawa penumpang dari India yang justru memperbesar resiko melambungnya kurva penyebaran pandemi.

Pengamat industri penerbangan sekaligus Presiden Direktur Aviatory Indonesia Ziva Narendra
Pengamat industri penerbangan sekaligus Presiden Direktur Aviatory Indonesia Ziva Narendra (TRIBUNNEWS.COM/RIA A)

Baca juga: Siap-siap Sambut Wisman di Bali, Berikut Persiapan Mulai Hotel Karantina Hingga Bandaranya

"Belum lagi keberadaan oknum-oknum di bandara yang berusaha mengeruk keuntungan tanpa menghiraukan keselamatan publik," paparnya. 

Ia pun meminta pemberlakuan protokol kesehatan harus merata di setiap fasilitas transportasi publik, baik itu darat, udara, maupun laut. 

"Standarisasi ini saya kira merupakan prinsip paling penting dalam langkah pencegahan penyebaran," ujarnya. 

Berita Rekomendasi

Terkait pembatasan penumpang maksimal 90 orang per penerbangan pada waktu itu, kata Ziva, mendapat teguran dari IATA sebagai asosiasi transportasi udara internasional karena sangat berdampak pada beban operasi maskapai.

"Jadi menurut saya kuncinya bukan ada di pembatasan kapasitas maksimal, baik itu 90 penumpang, 50 persen, atau 75 persen seperti yang sudah-sudah. Tapi konsisten dalam pengawasan dan pelaksanaan protokol kesehatan," ujar Ziva.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas