BLT untuk PKL dan Pemilik Warung Diberikan sampai Akhir Tahun, Berikut Syarat dan Besar Bantuannya
BLT untuk PKL dan pemilik warung akan diberikan hingga akhir tahun dan berikut syarat yang perlu dipenuhi dan besaran bantuan yang diberikan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
- Bantuan BTPKLW disalurkan pada warung pedagang kaki lima dan warung yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
Cara Pencairan BTPKLW
Dikutip dari sumber yang sama, penyaluran bantuan tunai tersebut telah diatur dalam pedoman umum petunjuk teknis dan adanya pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk total anggaran yang digunakan adalah Rp 1,2 triliun.
Sedangkan secara teknis pendataan dan penyaluran kepada pedagang kaki lima dan pemilik warung dilakukan oleh TNI dan Polri.
Hal tersebut dianggap memberikan efektivitas penyaluran bantuan secara cepat dan merata.
Sementara itu berikut adalah cara pencairannya dikutip dari ekon.go.id
1. Petugas Polri dan TNI akan terjun langung untuk mendata dan melakukan verifikasi ke PKL dan pemilik warung yang berhak menerima bantuan BTPKLW.
2. Pelaku usaha harus melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
3.Setelah terdata dan terverifikasi, penerima akan mendapatkan undangan untuk pengambilan BTPKLW di kantor Polres atau Kodim setempat.
Untuk penerima BTPKLW yang sudah terdata dan terverifikasi per 8 Oktober 2021 sudah mencapai 930.773 orang dan sampai saat ini data tersebut akan ditingkatkan dan diproses hingga mencapai angka yang ditargetkan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kontan.co.id/Barratut Taqiyyah Rafie)
Artikel lain terkait BLT