Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Area Publik, Registrasi di Alamat Berikut Ini

Pengelola area publik harus menyediakan QR Code di pintu masuk yang nantikan bisa dilakukan scan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Area Publik, Registrasi di Alamat Berikut Ini
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung diarahkan oleh petugas untuk melakukan scan QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk Pasar Baltos di Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/10/2021). Pasar Baltos adalah salah satu pasar yang diusulkan oleh Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) berdasarkan instruksi Kementerian Perdagangan untuk uji coba implementasi aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke pasar rakyat. Lewat penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, pemerintah ingin memastikan pasar rakyat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung dari penularan Covid-19 sehingga dapat menggerakkan ekonomi. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Seiring dengan menurunnya jumlah kasus Covid-19, pemerintah kini mengizinkan fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat makan, maupun lokasi publik lainnya untuk dibuka.

Skrining kesehatan dengan scan QR Code melalui Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat yang harus dilakukan oleh pengunjung.

Oleh karenanya, pengelola tempat pun harus menyediakan QR Code di pintu masuk yang nantikan bisa dilakukan scan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau aplikasi yang terhubung.

Nantinya, setelah QR Code tersebut discan melalui aplikasi PeduliLindungi, akan ditampikan data status vaksinasi, kondisi kesehatan saat terinfeksi Covid-19, dan riwayat kontak atau infeksi Covid-19.

Masyarakat diimbau untuk menginstal aplikasi PeduliLindungi atau aplikasi yang tertaut kemudian menggunakanannya saat akan memasuki fasilitas umum tersebut.

Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Pertama dan Kedua, Begini Cara Scan QR Code di PeduliLindungi

Baca juga: Cara Memperbaiki Data yang Salah di Sertifikat Vaksin, Cukup Kirimkan Email ke Alamat Ini

Berita Rekomendasi

Lantas bagaimana cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi bagi pengelola area publik?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui akun Instagramnya menjelaskan cara registriasi dan download QR code Pedul Lindungi untuk pengelola area publik.

Langkah pertama yang harus dilakukan yakni mengunjungi alamat https://cmsreg.dto.kemkes.go.id.

Selanjutnya bisa mengisi formulir registrasi dan tunggu sampai akun di verivikasi.

Jika sudah terverivikasi, selanjutnya bisa membuat password dan juga aktivasi akun.

Setelah itu, login di alamat https://cms.pedulilindungi.id lalu masukkan detail informasi tempat/lokasi.

Jika sudah, maka tinggal mendownload QR code dan kemudian mencetak poster QR code lalu letakkan di pintu masuk.

Pengunjung dapat melakukan scan QR code ketika hendak memasuki area tersebut.

QR Code untuk Area Publik
Berikut cara dapatkan QR Code untuk pengelola Area Publik.

Baca juga: Arti Warna Hijau, Kuning, Merah dan Hitam di Aplikasi PeduliLindungi, Berikut Cara Scan QR Code

Tentang Aplikasi PeduliLindungi

PeduliLindungi merupakan aplikasi untuk menelusuri kontak tracking & tracing demi memperkuat upaya penurunan penyebaran Covid-19.

Melalui fitur scan QR di setiap pintu masuk lokasi, maka pihak pengelola lokasi dapat mengatur kepadatan pengunjung.

Aplikasi ini juga digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan.

Dengan demikian protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik.

Dikutip dari laman Kemenkes, aplikasi PeduliLindungi telah terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

Apabila seseorang menjalani tes Covid-19 dengan hasil positif, maka aplikasi ini akan secara otomatis memberikan notifikasi kepada orang yang selama 14 hari terakhir teridentifikasi sebagai kontak erat dan mengarahkan kontak erat untuk segera melakukan tes Covid-19.

Baca juga: Cara Kerja dan Perolehan serta Pengumpulan Data Aplikasi PeduliLindungi, Simak Selengkapnya

Baca juga: Menkes Sebut 6 Aktivitas Utama Ini Sedang Uji Coba Integrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi

Warna Identifikasi di PeduliLindungi

Saat menggunakan akun PeduliLindungi untuk Check-In maupun Check-Out, akan ditampilkan data status vaksinasi, kondisi kesehatan saat terinfeksi Covid-19 dan riwayat kontak atau infeksi covid-19.

Terdapat 4 warna sebagai identifikasi status keamanan berpergian pengguna saat melakukan scan di aplikasi PeduliLindungi, berikut artinya seperti dikutip dari laman pedulilindungi.id:

  • Hijau

Ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19.

Warna hijau yang muncul pada aplikasi PeduliLindungi ini menandakan bahwa orang tersebut bisa melanjutkan aktivitas di dalam ruang publik.

  • Kuning

Ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 1 kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Jika muncul warna ini, berarti pengunjung diizinkan masuk ke dalam ruang publik.

Namun, tetap dengan menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat.

  • Merah

Ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak sedang terinfeksi Covid-19.

Pengunjung yang memiliki status warna ini di aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi.

  • Hitam

Ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan sedang terinfeksi Covid-19 atau kontak dengan kasus Covid selama kurang dari 14 hari.

Pengunjung yang memiliki status warna hitam di aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas